spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPembawa Titipan Mi Instan Berisi Sabu Dibebaskan

Pembawa Titipan Mi Instan Berisi Sabu Dibebaskan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa, resmi melepas RF (31) di kasus dugaan penyelundupan sabu dalam dus mie instan kedalam PT Sumbawa Juta Raya (SJR), Selasa, 2 Juli 2025.

“RF kita lepas setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci di kasus tersebut,” kata Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Hari melanjutkan, dalam penanganan terhadap kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa S (pemilik pesanan barang). Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi kunci yakni RA adik RF yang menerima titipan paket satu dus mie instan dari tiga anak kecil, dan MH security PT. SJR.

“Keputusan untuk melepas RF setelah kita lakukan gelar perkara dan proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap S dan terhadap RF kami tidak menemukan adanya bukti keterlibatan dalam kasus narkotika,” ucapnya.

Pelepasan ini menegaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penanganan kasus hukum. Hal tersebut merupakan komitmen dari kepolisian bahwa hanya pihak yang terbukti terlibat yang akan diproses lebih lanjut.

“Kami tetap mengedepankan profesionalisme dalam bekerja dengan tetap menjaga integritas dan  objektif. Jika terbukti pasti akan kita proses secara hukum kalau tidak kita bebaskan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan sabu yang dibungkus mie instan tersebut mampu digagalkan security PT Sumbawa Juta Raya (SJR).

“Terduga pelaku berinisial RF (31) dan S (37) warga desa Sepakat, Kecamatan Plampang kita tangkap sekitar pukul 12.30 wita saat diperiksa di pantai Jemplung,” Kata Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2025.

Dijelaskan Kasat, kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie, sekitar pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF.

“RF mengaku dus tersebut masih tersegel saat diterima dan tidak mengetahui isi sebenarnya,” ucapnya.

RF pada pagi harinya kemudian berangkat dari rumah menunggu travel dari PT. SJR. Sekitar pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, dan sempat diperiksa oleh anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

“Jadi, barang tersebut ditemukan sekitar pukul 12. 30 wita saat diperiksa oleh petugas PT. SJR.  Barang yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hasil introgasi awal, S mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000. Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO