spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADikbudpora KLU Klarifikasi Penolakan Siswa Baru

Dikbudpora KLU Klarifikasi Penolakan Siswa Baru

Tanjung (Suara NTB) -Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara memberi klarifikasi atas isu penolakan siswa selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Di Lombok Utara, sudah ada tiga kasus penolakan siswa. Seluruhnya terjadi karena tidak memenuhi batas syarat usia SPMB di sekolah reguler.

Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. Adenan, M.Pd., Kamis, 10 Juli 2025 tak membantah sudah menerima laporan adanya siswa yang ditolak selama pendaftaran siswa baru tingkat SD dan SMP. Namun demikian, dalam persoalan ini ia tidak bermaksud membela panitia SPMB, melainkan “menyalahkan” sistem dan regulasi yang dinilai cukup ketat.

“Kasus yang di Bayan, orangnya sampai datang ke rumah. Ya kita jelaskan aturannya seperti apa,” ungkap Adenan.

Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan cukup ketat dalam proses rekrutmen siswa baru. Ia mencontohkan, salah satu syarat masuk SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun. Batas maksimal usia tersebut sudah diproyeksikan oleh pemerintah, dimana terdapat kelonggaran usia 2 tahun atau lebih dari usia reguler siswa SMP.

“Kalau mengacu pada usia reguler masuk sekolah, usia 6 tahun dan di bawah 7 tahun sudah masuk SD, kemudian di SD 6 tahun, maka di usia 13 tahun sebenarnya sudah masuk SMP,” ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjut dia, melonggarkan batas usia penerimaan siswa SMP menjadi dua tahun. Dengan pertimbangan. di antara para siswa baru mengalami dua kali atau dua tahun jeda sekolah akibat siswa tersebut tidak naik kelas.

Dalam proses SPMB tingkat SD dan SMP di KLU, Adenan, mempercayakan seluruh proses kepada panitia sekolah agar berjalan sesuai ketentuan. Sebab, tegasnya, panitia tidak bisa ujuk-ujuk menolak jika calon siswa baru memenuhi syarat.

“Yang repot, kalau panitia menerima siswa yang tidak memenuhi syarat usia, kemudian dimasukkan ke sistem (online), maka pengajuannya ditolak oleh sistem. Itu otomatis, jadi tidak dibuat-buat oleh panitia,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia berharap, agar masyarakat tetap mengikuti ruang yang sudah diberlakukan pemerintah. Dalam hal ini, di mana terdapat siswa yang tertolak sistem, dianjurkan untuk mendaftar pada lembaga yang sudah disiapkan pemerintah seperti PKBM. “Kalau sudah berbicara sistem, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO