spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDirtipidum Bareskrim Polri Asistensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dirtipidum Bareskrim Polri Asistensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (Suara NTB) – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro datang ke Polda NTB untuk melakukan asistensi penanganan kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, Kamis, 10 Juli 2025.

“Kami dari tipidum Bareskrim Polri kita laksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan Polda NTB pada kasus Nurhadi,” kata Djuhandhani saat ditemui media setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.

Djuhandhani menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan pemaparan dari pihak Ditreskrimum terkait kasus ini.

“Yang jelas kami saat ini masih melihat prospek penyidikan yang berjalan,” ucpanya.

Dia mengatakan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara kredibel dan akuntabel. Hal itu diperkuat dengan pembuktian melalui mekanisme acara ilmiah (scientific crime investigation).

“Untuk arahan-arahan maupun asistensi, semuanya sudah saya sampaikan ke Dirkrimum,” katanya.

Menanggapi pertanyaan soal siapa pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi, Dirtipidum Bareskrim Polri itu tidak merinci dalam jawabannya. “Sudah ditahan kok tersangkanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan, asistensi pihak Bareskrim Polri dalam kasus ini bertujuan untuk melihat proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Bagaimana proses yang kita lakukan, baik itu penerapan pasal maupun keterangan yang perlu kita butuhkan kembali,” tutur Syarif.

Dala supervisi tersebut, pihak Bareskrim memberikan beberapa penekanan yang perlu ditindaklanjuti pihak Polda NTB. Salah satunya adalah mengenai siapa pelaku utama yang melakukan penganiayaan hingga Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Hasil dari supervisi dan asistensi tersebut nantinya akan pihaknya tindaklanjuti. “Butuh proses, segera kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol IMYPU, Ipda HC dan perempuan berinisial M. Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan siapa terduga pelaku utama atau yang melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Pihak kepolisian telah menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359, serta Pasal 55 KUHP.

“Kalau kita bicara Pasal 359, peran para tersangka sudah tergambar. Perannya tersebut, tersangka memberikan sesuatu kepada almarhum yang mengakibatkan almarhum mengalami kondisi yang bukan sewajarnya,” jelas Syarif, Minggu, 6 Juli 2025.

Dia menyebutkan, Pasal 351 ayat (3) diterapkan karena fakta Brigadir Nurhadi yang meninggal. Sehingga, penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya tindak kekerasan sebelum kematian terjadi.

Namun, terkait sangkaan Pasal 351 ayat (3) itu, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam dugaan penganiayaan. Hal itu karena hingga kini, para tersangka belum memberikan pengakuan yang jelas mengenai peran masing-masing dalam kejadian yang menewaskan Brigadir Nurhadi.

“Para tersangka masih belum memberikan gambaran yang jelas terkait pengakuannya. Tetapi kita mendasarkan penetapan tersangka ini dari hasil autopsi, keterangan ahli pidana, dan hasil pemeriksaan poligraf,” terangnya

Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi mengungkapkan adanya fraktur atau patah tulang lidah yang membuat korban tak sadarkan diri sebelum meninggal di dalam kolam renang. Disebutkan bahwa 80 persen penyebab patah tulang lidah adalah pencekikan atau tekanan di area leher.

“Yang melakukan penganiayaan (pencekikan) ini yang masih kami dalami. Ini yang kami belum dapatkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB itu.

Ketiga tersangka kini juga telah ditahan di Dit Tahti Polda NTB. M ditahan sejak Rabu, 2 Juli 2025 sementara Kompol Y dan Ipda HC ditahan Senin, 7 Juli 2025.

Pihak kepolisian saat ini juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti jaksa. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO