spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHInsentif PPJ di Loteng Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat

Insentif PPJ di Loteng Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat

Praya (Suara NTB) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Pajak Penerang Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Dalam perkembangnya, Kejari Loteng sendiri menemukan indikasi dugaan penyimpangan berupa bagi-bagi insentif penarikan PPJ kepada pihak yang tidak berhak menerima. Termasuk di antaranya oknum pejabat daerah.

Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, S.H.M.H., kepada awak media di kantornya, Kamis (10/7) kemarin mengungkapkan, kalau penyelidikan kasus PPJ bukan pada soal penyimpangan penggunaan pajak penerang jalannya. Namun, pada proses pembagian insentif PPJ. “Yang jadi fokus itu soal pembagian insentif PPJ-nya. Itu terindikasi diterima oleh pihak-pihak yang diduga tidak berhak menerima,” terangnya.

Jumlah penerimanya pun lebih dari satu orang. Diberikan setiap tiga bulan sekali dengan beberapa ketentuan. Secara aturan itu boleh diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS.

Namun, dalam kasus PPJ di Loteng itu indikasinya insentif PPJ dibagi-bagi ke pihak yang diduga tidak berhak menerima. “(Apakah ada oknum pejabat daerah yang ikut menerima?) bisa jadi. Dan, itu yang sedang ditelusuri,” tambah Kasi. Pidana Khusus Brata Hary Putra, S.H.

Terkait ada temuan nilai kerugian negaranya, Brata mengatakan hitung-hitungan awal sudah ada gambarannya. Namun, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan NTB untuk melakukan perhitungan nilai kerugian negara. Semua dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP RI perwakilan NTB.

Dalam hal ini pihaknya tidak mau mendahului, sampai ada hasil perhitungan resmi dari pihak BPKP RI perwakilan NTB. “Nanti kalau kita sebut nilai kerugian negaranya dan ternyata tidak sesuai hasil perhitungan BPKP kan jadi soal. Jadi untuk nilai kerugian negaranya, kita tunggu proses di BPKP saja,” imbuhnya.

Ditanya calon tersangka, Brata mengaku kemungkinan lebih dari satu orang, karena tersangka kasus korupsi bisanya lebih dari satu orang. Namun, untuk jelas dan pastinya, pihaknya menunggu proses dan tahapan yang ada. “Soal nilai kerugian negaranya sampai tersangka dalam kasus ini kita ikuti tahapan saja,” ujarnya seraya menegaskan kalau proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO