spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANMKKS SMA Sambut Baik Aturan Baru Beban Kerja bagi Guru

MKKS SMA Sambut Baik Aturan Baru Beban Kerja bagi Guru

Mataram (Suara NTB) – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA NTB menyambut baik aturan baru beban kerja bagi guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu. Aturan yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi para guru.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menetapkan aturan baru beban kerja bagi guru. Aturan tersebut diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan baru tersebut akan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahan Tahun 2024.

Total beban kerja guru sesuai aturan terbaru yakni 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Beban itu tidak termasuk jam istirahat. Aturan itu juga mencakup seluruh aktivitas mulai dari perencanaan pembelajaran sampai tugas-tugas lain seperti membina OSIS. Sementara pada aturan sebelumnya, beban kerja guru hanya dihitung berdasarkan tatap muka dengan waktu minimal 24 jam sampai dengan maksimal 40 jam per minggu.

Ketua MKKS SMA NTB, Sunoto saat dihubungi Suara NTB menanggapi aturan baru ini sebagai regulasi yang positif. Aturan baru ini tidak lantas membuat kinerja menjadi lebih ringan. Sebab, di sisi lain, guru juga diwajibkan untuk belajar minimal sehari dalam sepekan.

“Guru belajar itu diisi dengan peningkatan kompetensi guru. Oleh karena itu biasanya sekolah akan menjadwalkan untuk kegiatan MGBS (Musyawarah Guru Bidang Studi). Selama ini itu kan tidak terjadwal, sehingga dampaknya tidak nampak. Progresnya kurang maksimal,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, para guru tidak hanya fokus pada tatap muka saja. Melainkan dapat melakukan kegiatan lain, seperti aktif berproses di organisasi. Seperti yang tercantum di Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 Pasal 11 Ayat 1, guru dapat memenuhi jam kerja melalui kegiatan di luar Jam Tatap Muka sebagai pengurus organisasi bidang pendidikan, MGMP, dan KKG, dan lain-lain.

“Jadwal mengajar kalau dulu 24 jam menjadi sekurang-kurangnya 18 jam. Namun, bukan berarti 18 jam waktu mengajar itu sudah cukup. Bukan. Dia harus ditambah dengan tugas tambahan. Misalnya jadi pengurus masjid, itu masuk. Jadi pengurus organisasi, PGRI atau apa saja masuk dalam hitungan pemenuhan 24 jam,” katanya.

Maka dari itu, dengan aturan beban kerja baru ini, para guru diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. “Karena guru dipaksa belajar lagi, dan itu terjadwal tentu harapannya ada peningkatan kinerja guru pasti. ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru itu pasti. ada peningkatan kompetensi guru itu yang diharapkan termasuk juga kinerja guru harus meningkat. Karena ilmu dan keterampilannya bertambah,” tutupnya.

Sementara itu, Sumiati, seorang guru di SMAN 11 Mataram menanggapi aturan terbaru ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kinerja guru selama ini yang tidak hanya mengajar di kelas. “Ini menjadi langkah maju dalam memaknai profesi guru secara lebih utuh bahwa tugas guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga merencanakan, menilai, membimbing, dan mengembangkan diri serta profesi,” katanya.

Meski demikian, ia tidak memungkiri aturan baru tersebut menjadi tantangan sendiri karena sekolah tempatnya mengajar memiliki jumlah siswa yang sedikit. Jumlah rombongan belajar yang terbatas tentu berdampak  langsung pada JTM yang tersedia bagi guru. Akibatnya, banyak guru kesulitan memenuhi beban mengajar 24 jam sebagai syarat sertifikasi, padahal mereka aktif dan berkontribusi besar di berbagai aspek lainnya.

“Dengan adanya aturan baru ini, saya berharap akan ada penyesuaian kebijakan yang lebih berkeadilan, terutama bagi sekolah-sekolah kecil atau daerah yang mengalami kekurangan siswa. Jangan sampai guru yang kompeten dan berdedikasi menjadi dirugikan hanya karena kondisi struktural sekolah. Perlu ada fleksibilitas dan pengakuan terhadap kinerja non-tatap muka yang tetap mendukung pembelajaran dan pengembangan sekolah,” tutupnya. (sib)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO