spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenertiban Hunian Sempadan Sungai, Dinas PUPR Mataram Tunggu Arahan Wali Kota

Penertiban Hunian Sempadan Sungai, Dinas PUPR Mataram Tunggu Arahan Wali Kota

Mataram (Suara NTB) –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menegaskan pentingnya menjaga sempadan sungai dari pembangunan hunian liar yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan meningkatkan risiko bencana. Meski demikian, Dinas PUPR masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan untuk menertibkan bangunan di sempadan sungai.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widianing menjelaskan, bahwa pembangunan hunian di sempadan sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko banjir serta pencemaran lingkungan.

“Tidak punya izin, termasuk bangunan liar. Untuk kebijakan itu nanti kita tunggu ada pak Sekda dan pak Wali Kota Mataram sebagai pengambil kebijakan, yang penting kami memberikan data dulu,” ucapnya Kamis, 10 Juli 2025.

Lale mengatakan, yang menjadi tantangan pemerintah adalah menertibkan bangunan liar di sempadan sungai karena memiliki risiko ke warga cukup besar. Pasalnya,  ketika ia menerapkan aturan tersebut dengan tegas, tentu ia juga harus menyiapkan alternatif. Alternatifnya menyiapkan mereka tempat tinggal. “Kalau kita larang harus ada alternatif, tidak serta merta kita melarang. Makanya kita dalam hal ini maju kena mundur kena,” katanya.

Menurutnya, bencana banjir yang terjadi di Kota Mataram pada pekan kemarin menjadi pelajaran bersama, terutama masyarakat yang masih membangun tempat tinggal di sempadan sungai. Pasalnya, hunian liar di atas sempadan banyak yang hanyut akibat banjir. “Untuk ke depannya lebih baik lagi menata ruang khususnya di dekat sungai,” jelasnya.

Oleh karena itu, PUPR juga sedang menyiapkan kajian teknis dan sosial untuk mendukung relokasi warga yang terdampak dan penyediaan hunian layak yang tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara, Ketua DPRD NTB, H. Muzihir mengatakan, aksi cepat tanggap bencana banjir Kota Mataram, sudah tepat dilakukan sejauh ini.  Hanya saja, pihaknya meminta Pemkot setempat harus lebih tegas dalam menertibkan bangunan hingga pertokoan yang berada di sepanjang aliran sungai dan saluran irigasi di wilayah Kota Mataram.

“Umumnya, bangunan rumah yang rusak itu berada di sempadan sungai. Maka, momentum pascabanjir harus dijadikan langkah untuk meninjau ulang perizinan dan bangunan-bangunan yang berada di atas sungai dan kali,” ujarnya

  • Diketahui, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga untuk menjamin kelestarian lingkungan serta fungsi pengendalian banjir. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai setidaknya mencakup jarak minimal 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung kondisi topografi dan jenis sungainya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO