spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPengedar 21 Gram Sabu Ditangkap Saat Bawa Pesanan

Pengedar 21 Gram Sabu Ditangkap Saat Bawa Pesanan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa, mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu saat akan membawa ke Kecamatan Alas, Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 wita.

“Jadi, pelaku berinisial A (37) merupakan warga kecamatan Buer kita tangkap saat membawa sabu di depan Mapolsek Alas tepatnya di jalan pendidikan,” kata Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.

Dikatakan Obe sapaan akrabnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya pria yang akan membawa dan mengedarkan sabu di kecamatan Alas. Menindak lanjuti laporan itu tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.

“Jadi, saat kita tangkap pelaku ini sedang berada diatas kendaraan sembari menunggu pemesan. Apalagi terduga ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti meliputi, satu pocket besar narkotika jenis sabu, satu pocket kecil.Selain itu, tim turut menyita uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang diduga hasil penjualan sabu, plastik pembungkus dan satu unit hp android.

“Total barang bukti sabu yang kita sita mencapai 21 gram. Kami juga mengamankan kendaraan milik terduga pelaku dan saat ini kendaraan tersebut dititipkan di Mapolsek Alas,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi singkat di TKP lanjut Obe, terduga pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut setelah membeli dari seseorang bernisial E. Hanya saja barang tersebut tidak langsung dibawa oleh E melainkan oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan  Mapolres untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO