Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meminta penyidik Polresta Mataram menggelar ekspose khusus untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus kematian santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah berinisial NI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, 10 Juli 2025 mengatakan, permintaan gelar perkara khusus tersebut berasal dari pihak ponpes yang disampaikan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB.
“Ada surat yang masuk dari pihak ponpes ke Polda NTB, isinya permohonan untuk mendapatkan paparan terkait penanganan kasus,” kata Regi.
Regi menjelaskan, surat dari pihak Ponpes tersebut kemudian diteruskan ke Bidkum dan selanjutnya ke pihaknya, sehingga mereka diminta untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus dalam gelar khusus di Polda NTB.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada perintah resmi dalam bentuk surat tertulis terkait pelaksanaan gelar khusus tersebut.
“Baru disampaikan secara lisan, belum ada penetapan waktu resmi,” tuturnya.
Meski demikian, dia menyebut bahwa pihaknya siap menyampaikan secara lengkap penanganan kasus yang dilaporkan oleh orang tua almarhumah NI tersebut.
Ia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Peristiwa pidananya sudah jelas. Tapi soal siapa pelakunya, itu yang belum bisa kami pastikan,” bebernya.
Terkait keberadaan seorang perempuan berinisial MR yang diketahui bekerja di ponpes dan disebut-sebut sebagai saksi kunci, Regi mengatakan hingga kini penyidik belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Bibi MR ini belum ditemukan. Kalaupun nanti ditemukan dan dia hanya mendengar tanpa melihat langsung, ya tetap belum cukup kuat sebagai bukti,” ucapnya.
Penyidik telah melakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Lombok Tengah, namun MR tidak ditemukan. Informasi yang diterima menyebut bahwa yang bersangkutan telah bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
MR diketahui sempat berkomunikasi dengan almarhumah sebelum NI menjalani perawatan medis di Lombok Timur hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengantongi hasil autopsi jenazah serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para santriwati dan pengurus ponpes. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli pidana, psikolog, serta tenaga medis yang menangani NI sebelum wafat.
Diketahui, NI meninggal dunia pada usia 13 tahun usai menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, pada 29 Juni 2024. (mit)


