POLEMIK soal tapal batas di wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dengan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di wilayah Nambung diyakini bakal segera berakhir. Baik Pemkab Loteng maupun Pemkab Lobar sudah sudah mengerucut kepada satu kesepakatan. Di mana lahan yang menjadi sengketa bakal dibagi dua antar kedua wilayah. Dengan jalan yang ada di kawasan tersebut dijadikan sebagai batas wilayahnya.
“Persoalan tapal batas ini sudah berlangsung lama. Dan, kita sudah sampai pada kesepakatan untuk membagi dua lahan yang dipersoalkan,” ungkap Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.M.AP., kepada wartawan saat ditemui di kawasan Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia mengatakan, ada sekitar 70 hektar lebih lahan diwilayah perbatasan yang jadi soal. Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, Pemkab Loteng dan Pemkab Lobar bersepakat untuk membagi dua lahan di wilayah perbatasan tersebut secara proposional. Saat ini perwakilan kedua pemerintah daerah sedang membahas untuk menentukan titik koordinat lahan yang akan dibagi.
“Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan kesepakatan bersama. Dengan begitu polemik tapal batas di wilayah Nambung tersebut bisa segera berakhir. Keinginan kita bersama, persoalan batas wilayah ini bisa segera diselesaikan secepatnya,” ujar Pathul.
Pasalnya, baik Pemkab Loteng maupun Pemkab Lobar punya kepentingan dan keinginan yang sama untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut. Karena itu berkaitan dengan kelanjutkan program di masing-masing wilayah yang membutuhkan kejelasan soal batas wilayah, seperti penetapan RTRW hingga program-program lainnya.
“Kita tetap berupaya menyelesaikan persoalan batas wilayah ini dengan penuh kedamaian. Karena kalau wilayah Lobar maju, maka wilayah Loteng juga akan ikut maju. Begitu pula sebaliknya. Karena memang sama-sama berada di wilayah perbatasan,” terang Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.
Polemik batas wilayah di wilayah Nambung sudah berlangsung sejak tahun 2010-an lalu. Di mana kedua pemerintahan saling mengklaim kepemilihan lahan di wilayah yang memiliki potensi wisata tersebut. Polemik tersebut bahkan sampai harus dibawa ke tingkat pusat. Dan, pada tahun 2017 lalu pemerintah pusat menetapkan wilayah Nambung masuk menjadi wilayah Lobar.
Putusan tersebut ditolak oleh Pemkab Loteng yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). Hingga keluar keputusan kalau keputusan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah Nambung dinyatakan cacat hukum. Pasca putusan MA, beberapa kali mediasi dilakukan oleh Pemprov NTB maupun pemerintah pusat. Hingga akhirnya kedua belah pihak menyatakan bersepakat membagi lahan di perbatasan menjadi dua.
“Harapan kami, kesepakatan ini bisa segera menyelesaikan polemik yang sudah lama berlangsung ini,” pungkas mantan anggota DPRD NTB ini. (kir)


