REALISASI pendapatan parkir di Kota Mataram dilaporkan telah mencapai angka 60 persen, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Capaian ini disebut sebagai hasil dari gebrakan dan langkah tegas yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram di bawah kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) yang baru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt., menilai Kadis Perhubungan telah melakukan sejumlah inisiatif strategis untuk meningkatkan efektivitas sektor perparkiran. Salah satunya adalah penambahan Koordinator Lapangan (Korlap) yang bertugas memantau dan mengawasi para petugas juru parkir (jukir) di lapangan.
“Dengan gebrakan dari Pak Kadis, terlihat ada perubahan signifikan. Termasuk ketegasan terhadap jukir yang tidak menyetor setoran sesuai ketentuan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram baru-baru ini.
Langkah tegas tersebut antara lain berupa pemecatan langsung terhadap jukir yang terbukti tidak menyetorkan pendapatan parkir, yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab menurunnya pendapatan daerah dari sektor parkir. Tindakan ini dinilai efektif karena langsung memicu reaksi dari para jukir untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pihak Dinas Perhubungan juga disebut sedang merumuskan sistem sanksi berjenjang bagi jukir yang lalai atau sengaja tidak menyetorkan pendapatan, bahkan jika pelanggaran hanya terjadi satu atau dua kali. Hal ini dilakukan untuk mencegah akumulasi tunggakan setoran yang nantinya sulit dikembalikan.
Selain peningkatan disiplin dan pengawasan, perubahan kebijakan juga tengah dilakukan dengan mengalihkan sejumlah titik parkir dari sistem pajak menjadi retribusi. “Terkait 11 titik parkir tersebut, belum dapat dipastikan apakah akan mulai berlaku di 2024 atau baru akan dimasukkan ke dalam perencanaan tahun 2025,” katanya.
Pengalihan dari pajak ke retribusi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menegaskan perlunya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme retribusi yang lebih transparan dan terukur.
Meski begitu, sejumlah tantangan masih dihadapi, termasuk kemacetan yang belum sepenuhnya terurai serta penyesuaian teknis atas titik-titik baru retribusi parkir. Dinas Perhubungan diharapkan melakukan evaluasi dan pembenahan demi mendongkrak pendapatan serta memberikan layanan publik yang lebih baik. (fit)



