Mataram (Suara NTB) – Seorang warga Gunungsari, Lombok Barat bernama Wahidin (47) mengalami kerugian hingga Rp12 juta setelah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor. Uang sudah diserahkan secara tunai dan ditransfer, namun sepeda motor yang dijanjikan tak pernah diterimanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebutkan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AA alias Mancung. Mancung diketahui berasal dari Bima namun menetap di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
“Terduga pelaku telah kami amankan Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Regi saat dikonfirmasi Jumat, 11 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2025 lalu, saat korban seorang wiraswasta asal Gunungsari, tengah mencari sepeda motor untuk keperluan harian. “Korban kemudian ditawari satu unit Honda Scoopy oleh pelaku dengan harga Rp12 juta,” ujarnya.
Korban lantas menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 juta secara tunai dan sisanya Rp9,5 juta ditransfer ke rekening AA pada 11 Februari 2025.
Transaksi dilakukan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Saat itu, AA berjanji akan mengantar motor lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke rumah korban.
“Namun hingga kini, motor tidak pernah dikirim dan korban belakangan mengetahui bahwa kendaraan tersebut sudah dijual ke orang lain,” tuturnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan AA ke Polresta Mataram. Satu lembar bukti transfer turut diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan.
Regi menuturkan, saat ini pihaknya telah menahan AA di Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat AA dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” tandasnya. (mit)


