spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANFSGI Khawatir Tes Kompetensi Akademik Mengulang Persoalan UN

FSGI Khawatir Tes Kompetensi Akademik Mengulang Persoalan UN

Mataram (Suara NTB) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan mengulang persoalan Ujian Nasional (UN). TKA sendiri resmi akan diterapkan mulai pada tahun 2025 ini untuk jenjang SMA sederajat. Sementara pelaksanaan TKA untuk jenjang lainnya pada tahun 2026.

Wakil Ketua Umum FSGI, yang juga Ketua Wilayah FSGI NTB, Mansur mengatakan, TKA diniatkan sebagai tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan siswa di berbagai mata pelajaran. TKA akan digunakan sebagai salah satu indikator dalam seleksi masuk perguruan tinggi atau jenjang pendidikan selanjutnya.

Dalam bahasa lain, TKA tidak menentukan kelulusan siswa, tetapi hasilnya menjadi bagian dari penilaian dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SMPB) jenjang SMP dan SMA dan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Menurutnya, kerangka teori seperti itu tentu saja belum bisa disaksikan sekarang dan tidak menutup kemungkinan akan dipersepsikan lain. FSGI khawatir persoalan seperti pelaksanaan UN akan terjadi lagi di pelaksanaan TKA ini karena walaupun ini tidak wajib tapi jadi syarat untuk ke jenjang berikutnya.

“Walaupun tidak menggunakan terminologi ujian, tetap potensi kecemasan yang berbuah persiapan dan pelaksanaan dengan segala cara dan kecurangan sangat mungkin terjadi karena dianggap akan menentukan masa depan si anak,” jelas Mansur.

Apalagi TKA juga akan menguji mata pelajaran tertentu. Belum lagi kemungkinan siswa hanya akan fokus mempelajari mata pelajaran tertentu saja semisal Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

“Belum lagi kecenderungan munculnya labelisasi anak pintar, anak mampu, kurang maampu dan lain sebagainya yang akan terlihat dari usaha dan hasil mereka dalam menghadapi TKA,” urainya.

Terkait kekhawatiran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan adanya guru sedekah nilai dalam sistem yang saat ini, menurut Mansur seyogyanya dicarikan sistem atau aturan penilaian yang lebih baik. “Karena bagaimana pun sistem yang sudah dilaksanakan kemarin telah dilakukan sinkronisasi dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui tes skolastik. Artinya dengan TKA maka kita belum tahu bagaimana perguruan tinggi nantinya akan melakukan penyesuaian kembali,” imbuh Mansur.

Ia juga menganggap TKA cukup kontradiktif, mengingat kebijakan Mendikdasmen untuk penerapan pembelajaran mendalam atau “Deep Learning” yaitu Meaningful Learning (Pembelajaran Bermakna), Mindful Learning (Pembelajaran Berkesadaran), dan Joyful Learning (Pembelajaran Menggembirakan). “Deep Learning ini sangat menitik beratkan pada proses pembelajaran yang bertolak belakang dengan produk yang akan dikejar pada TKA,” pungkas Mansur.

Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB, Katman, S.Pd, M.A., belum lama ini mengatakan, dengan adanya Permendikdasmen tersebut, maka TKA dipastikan akan dilaksanakan. “Dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, untuk tahun 2025 ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.

Katman mengutip pernyataan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Toni Toharudin.

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. (ron)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO