Jakarta (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menegaskan bahwa dugaan adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan klaim sepihak.
Pasalnya, kata dia, penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan, yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyelidikan dan penuntutan, sudah melakukan proses penyelidikan dan penuntutan secara profesional dalam perkara itu.
“Dalil penasihat hukum maupun terdakwa dalam nota pembelaannya ini sangat tidak benar dan tidak berdasar, serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata JPU dalam sidang pembacaan replik alias tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
JPU menjelaskan bahwa proses penanganan perkara khusus untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Proses tersebut, yakni mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti, hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baru lah seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
Terlebih, sambung JPU, Tom Lembong maupun penasihat hukum sebelumnya telah mengajukan proses praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan tindakan penyidikan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penetapan tersangka.
Dalam putusan praperadilan, dikatakan bahwa Majelis Hakim Praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan penetapan tersangka.
Dengan demikian dalam kesimpulan akhirnya, lanjut JPU, Majelis Hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana.
Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Titipan
Tom Lembong sendiri menyebutkan bahwa netizen Indonesia melihat perkara dugaan korupsi importasi gula sebagai sebuah “kasus titipan”.
Hal tersebut ia cermati seiring dengan penetrasi internet Indonesia sudah mencapai kurang lebih 75 persen sehingga merepresentasikan mayoritas masyarakat Indonesia.
“Maka dari itu Yang Mulia Majelis Hakim, bapak-bapak sekalian dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia,” kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu .
Bahkan, lanjut dia, cukup banyak orang yang tidak satu pilihan politik dengannya mengakui persepsi tersebut dan menyesalkan terjadinya perkara kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ia mengeklaim bahwa sebanyak seluruh fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan khawatir atau tidak setuju dengan pendekatan yang diambil oleh penuntut umum dalam perkara importasi gula.
Selain itu, dia menuturkan bahwa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekhawatirannya secara publik bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya pada Oktober 2024 dapat membentuk citra buruk Pemerintah.
Tom Lembong menjelaskan bahwa citra buruk dimaksud berupa adanya “balas dendam politik”, sehingga mengimbau penuntut umum agar segera mengklarifikasi kasus yang dinilai “sumir” itu.
“Tapi hampir 9 bulan kemudian, dasar dan konstruksi hukum perkara yang disusun oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini hanya semakin tidak jelas,” tuturnya.
Namun demikian, dia pun memanfaatkan kesempatan pembacaan pleidoi untuk menyampaikan secara publik apresiasi dan terima kasih yang tulus pada Habiburokhman dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPR atas berbagai pernyataannya guna membela proses hukum yang adil bagi Tom Lembong.
“Terlepas apakah saya berseberangan atau saya satu perahu dengan Ibu-Bapak Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi III tersebut,” ucap Tom Lembong. (ant)


