Giri Menang (Suara NTB) – H. Abubakar Abdullah yang menjabat Wakil Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar) bersama pengacaranya mengambil langkah hukum dengan melaporkan investor asal Australia, Nigel Barrow (NB) dan kuasa hukum Lalu Anton Hariawan. Abu melaporkan dua dugaan tindak pidana, yakni indikasi pencemaran nama baik dan indikasi penggelapan terhadap keuangan perusahaan.
“Karena dia (terlapor) sudah membuat berita bohong, membuat narasi-narasi yang bersifat pencemaran nama baik, kami laporkan ke Polda ada dua. Kami melaporkan terkait permasalahan indikasi penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan keuangan perusahaan PT Bakau Gili Gede dan UU ITE terkait pasal 27 A. Yang kita laporkan Nigel Barrow dan kawan-kawan, tentu Lalu Anton Hariawan. Karena dia bertindak untuk dan atas nama Nigel Barrow,” kata Muhamad Arif, Kuasa Hukum Abubakar Abdullah, dalam jumpa persnya, Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Ia menguraikan proses kerja sama terjalin antara kliennya dengan investor hingga proses perizinan dan pembangunan vila. Kliennya kerjasama dengan investor ini berlangsung tanggal 31 Agustus 2016 sebagai perorangan, tidak ada relevansinya dengan status dan tugas sebagai anggota DPRD apalagi unsur pimpinan.
Pada saat itu, perjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani sebelum kliennya menjadi anggota DPRD melainkan pengusaha bidang pariwisata. Karena itu, kliennya menduga pihak terlapor menggiring, mem-framing seolah-olah memeras investor atas pengaduan palsu ke Kejati NTB.
Sebagai warga negara yang baik, kliennya tak membiarkan seseorang menzaliminya. Apalagi dalam aduan itu, kliennya dituduh melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor. Padahal pada saat menerima pembayaran tanah dari Nigel Barrow, kliennya bukan pejabat publik, sehingga sangkaan ini bersifat fitnah dan pengaduan palsu.
Kliennya menjalin kerja sama dengan investor ini, karena dinilai lebih punya visi, saat itu ingin mengembangkan aset kliennya. Bahkan terlapor berencana mengembangkan objek perjanjian menjadi lima tahap dengan komposisi modal akuisisi atau pembelian Nigel Barrow sebanyak 50 persen dan kliennya 50 persen.
Dalam perjalananya, mereka sepakat membuat PT PMA, sebagaimana diketahui bisa dimiliki sebagian sahamnya maupun seluruhnya oleh WNA. Terlapor sebagai direktur yang didirikan hukum Australia pada tanggal 12 Juli 2016. Pada saat itu diduga terlapor melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dimilikinya. Diduga terlapor melakukan kegiatan ilegal di Indonesia yang terindikasi melanggar peraturan UU di bidang Imigrasi
Dalam proses pembangunan, diduga ada pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Ini sudah ada hasil audit,” katanya.
Memang dalam perjanjian sudah ada masing-masing job description, di mana kliennya bertugas melakukan pendekatan untuk pengurusan izin. Sedangkan terkait pembangunan, desain, landskap, dan penjualan dipasrahkan ke pihak Nigel Barrow.
Pada tahun 2019 lalu, kliennya terpilih menjadi anggota DPRD, sehingga memiliki kesibukan dalam melaksanakan tugasnya saat itu.
Pada saat itu, berlangsung proses pembangunan vila, tenyata tanpa sepengetahuan kliennya justru terlapor ini berutang pada kreditur-kreditur yang ada di luar negeri dengan nilai ada yang Rp12 Miliar dan Rp15 miliar. Bahkan diakui dibeberapa video oleh terlapor ini sudah melakukan investasi sebesar Rp15 miliar. “Ini yang jadi soal, dengan uang Rp15 Miliar jadi bangunan joglo, itu pun hanya tiga unit,” imbuhnya.
Dari hasil audit internal pun ditemukan ada pengeluaran yang tidak masuk akal. Pihak terlapor mengeluarkan biaya untuk kepentingan taktis dan operasional sebagai direktur utama sebesar Rp1,3 miliar.
Penggunaan dana ini tidak bisa dibuktikan oleh pihak terlapor, karena tidak ada kuitansi. Belum lagi yang lain-lain. Saat itu kliennya mempertanyakan, pengeluaran sebesar itu, tapi tidak diberikan penjelasan oleh pihak investor. “Ini pokok permasalahan pertama. Jadi kan harus diaudit,” imbuhnya.
Audit ini nantinya bukan pihak terlapor saja, tapi juga kliennya. Pihaknya pun sudah mengajak pengacara pihak pelapor untuk melakukan audit eksternal. Pihak kuasa hukum terlapor pun mau, tapi tidak bisa meyakinkan kliennya. Lantas ia pun menduga ada yang salah sehingga tidak mau diudit.
Kalau pun pihak terlapor tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut, maka tentu berpengaruh pada kontribusinya ke perusahaan. “Karena Rp15 miliar itu kan bukan uang sedikit, dan pak Abu tidak menerima uang sebanyak itu, yang dipakai hanya 200 juta,” terang Arif.
Karena itu, nantinya ia meminta kepada penyidik untuk menunjuk auditor independen untuk mengaudit semuanya baik itu kliennya maupun pihak terlapor. Pihaknya pun siap untuk ikut membiayai audit tersebut. Hal ini harus dilakukan agar jelas siapa yang salah. Terkait uang yang diterima kliennya sebesar Rp 1,5 miliar, karena adanya perjanjian bersifat kontrak. Dalam perjanjian keperdataan itu, menerima uang senilai Rp1,5 Miliar.
“Jadi pak Abu pada saat itu bukan mengancam Nigel Barrow untuk memberikan uang, artinya uang Rp1,5 miliar itu sebagai kontribusi kerja sama yaitu membayar sebagian tanahnya pak Abu,” kata kuasa hukum ini. Tanah ini telah dimiliki kliennya jauh sebelum perjanjian kerjasama ini dibuat.
Ia juga mengklarifikasi terkait IMB yang dipertanyakan pihak terlapor. Kalau pihak terlapor menanyakan itu IMB, justru ia balik menanyakan kenapa sudah membangun di sana. Dari sisi perizinan, hampir semua sudah diurus oleh kliennya. Mulai dari izin tata ruang, pertimbangan teknis, izin lokasi, dan izin lingkungan. “Semua diurus, persoalan kenapa itu macet karena uangnya habis. Lalu siapa yang mengelola keuangan? Yaitu Nigel Barrow,” imbuhnya.
Selain itu alasan IMB ini belum terbit, karena pihak terlapor meminta pembaharuan master plan. Master plan yang sudah dibuat sebelumnya diminta diubah oleh pihak Nigel Barrow. Sehingga ketika mengajukan IMB baru maka tentu serifikat juga diubah. Ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Jadi izin yang jauh lebih sulit saja bisa kita penuhi, tapi ketika ini (IMB), ini karena ada perubahan master plan, tapi kalau ini tidak ada IMB-nya buktinya sudah terbangun dan tidak disegel oleh Satpol PP,” imbuhnya mempertanyakan.
Ia menilai terlapor tidak ada itikad baik, karena tak pernah menyodorkan data seperti yang dimiliki kliennya. “Kita bicara berdasarkan data,” pungkasnya. Ia menambahkan, kliennya melakukan upaya hukum agar oknum-oknum yang melakukan perbuatan kurang pantas ini bisa mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Dengan begitu akan terkuak siapa yang melakukan fitnah, playing victim, dan pura-pura jadi korban dalam urusan ini.
Ia menyarankan kepada pihak terlapor nantinya menjelaskan ke penyidik, apa yang disangkakan agar dibuktikan. Sebab pihaknya memiliki data dan bukti autentik. “Karena itu kami laporkan ke penegak hukum, karena kalau dibalas dengan narasi tandingan tidak ada ujung pangkalnya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya telah menempuh upaya ke imigrasian untuk menguji apa yang dilakukan terlapor dalam hal ini investor sudah benar atau tidak.
Terkait media yang dianggap memberitakan sepihak dan cenderung mencemarkan nama baik, pihaknya meminta hak jawab atas berita tersebut. Pihaknya sudah meminta pemberitaan yang berimbang. Ia memahami kalau terkait kerja jurnalis, tidak bisa diproses hukum karena media punya undang-undang sendiri, sehingga kalau mau komplain, perlu ke Dewan Pers. Akan tetapi akun-akun palsu yang membuat narasi tidak benar dan bersifat mencemarkan nama baik akan dikejar. “Semua yang diduga melakukan pencemaran nama baik kami kejar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nigel Barrow, Lalu Anton Hariawan mengatakan, bahwa sah-sah saja kalau pihak Abubakar melapor. “Saya respons positif malah, bagus, sah-sah saja setiap warga negara melalukan upaya itu,” kata Advokat Muda asal Sekotong ini, Jumat, 11 Juli 2025.
Pihaknya sendiri dulu melakukan upaya hukum melaporkan Abubakar terkait dua indikasi tindak pidana, yakni dugaan tindak pidana khusus dan dugaan tindak pidana umum.
Untuk tindak pidana umum, ada beberapa uang yang diberikan kliennya untuk perizinan ke pihak Abubakar. Namun izin tidak ada. Sementara audit accounting-nya ada. Kliennya sudah memberikan modal uang, seharusnya dikembalikan ke sertifikat HGB. “Uang sudah dikasih mana (izin)?” tanyanya.
Sedangkan untuk dugaan pidana khusus, ada beberapa dokumen, bukti chat yang bersifat rahasia yang tidak mungkin dibuka di media. “Nanti kita uji,” imbuhnya.
Terkait apakah itu ranah perdata, menurut Lalu Anton itu juga hal berbeda. Menurutnya banyak peluang dugaan hukum di sana. “Menurut pendapat saya, ada pidana umumnya. Perusahaan itu, penyetoran saham itu (dari pak Abubakar) tidak ada sama sekali, kalau joint venture-nya boleh lah itu secara keperdataan, tapi memberikan uang izin, tidak ada,” terangnya.
Ia ibaratkan, orang memberikan uang untuk mengurus izin, tapi izinnya tidak ada. “Mana izin itu? Uang diambil. Makanya pernah saya sampaikan kalau izin itu tidak keluar, kembalikan uang orang, simpel sebenarnya,” sambungnya.
Terkait izin-izin yang yang sudah diurus pihak Abubakar, lalu Anton mengiyakan. Namun yang dipertanyakan adalah IMB.
“Bagaimana IMB ini mau terbit sedangkan serifikat hak milik masih atas namanya dia, sudah diberikan uang. Tidak balik SHGB. Kan kalau PT itu harus ada SHGB,” imbuhnya.
Terkait saham 50 persen bersangkutan dari tanah, ia juga mempertanyakan bukti lahan itu disetor sebagai aset perusahaan. “Buktinya mana tanah itu disetor, tidak jadi aset nya perusahaan? Tidak ada. Kalau dia setor menjadi aset perusahaan berarti sah dia memiliki saham,” jelasnya. Soal ini pun, menurutnya, dalam persoalan hukum yang berbeda.
Terkait dana Rp15 miliar yang diduga dipergunakan atau dipinjam kliennya tanpa sepengetahuan pihak pelapor, Anton menyampaikan hal ini nanti dibuktikan saja. Kliennya tidak ada menerima uang, yang ada justru besangkutan menerima uang dibuktikan dengan bukti transfer. Yang jelas, lanjut dia, sebelum menempuh upaya hukum, pihaknya sudah melakukan “tabayun” ke pihak pelapor.
“Malah, dalam isi WhatsApp, akan diselesaikan secara baik-baik. ‘Tabayun’ sudah kita lakukan, datang langsung ke beliau. Begitu kita datang, hal pertama ada titik temu saat itu. Tapi tiba-tiba berubah,” imbuh Lalu Anton.
Pihaknya juga berupaya bersama-sama menjaga investor dan investasi khususnya di Sekotong. Sebab besar implikasinya dengan terjadi persoalan semacam ini. Terlebih ada program bagus dari Pemkab membuka peluang besar bagi investor. (her)



