spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDua Pejabat Ditahan, Pemprov Hormati Proses Hukum

Dua Pejabat Ditahan, Pemprov Hormati Proses Hukum

Mataram (Suara NTB) – Secara bersamaan dua pejabat Pemprov NTB Kepala Biro Perekonomian Setda NTB WK dan Kepala UPTD Gili Tramena MK ditahan aparat penegak hukum (APH), Senin, 14 Juli 2025 . WK ditahan Polresta Mataram pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Sementara MK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada kasus sewa lahan di eks Gili Trawangan Indah (GTI) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Menanggapi ditahannya dua pejabat Pemprov NTB ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., baru mengetahui dari pemberitaan media. Menurutnya, jika benar dilakukan penahanan oleh APH, Pemprov NTB menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita baru mengetahui dari pemberitaan media online bahwa dua ASN Pemprov NTB hari dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Dan, belum menerima pemberitahuan secara resmi. Oleh karenanya, bilamana ini beritanya benar adanya, Maka pertama, Pemerintah Provinsi menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juli 2025.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB ini juga meminta agar semua pihak, mengedepankan azas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN lingkup Pemprov NTB, karena proses hukumnya masih berlangsung.

Terkait kemungkinan pemecatan sebagai ASN, Yusron menegaskan, ASN memiliki aturan. “Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam prosesnya Pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat. (ham)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO