spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov Tunggu Surat Polisi Soal Status Karo Ekonomi Setda NTB

Pemprov Tunggu Surat Polisi Soal Status Karo Ekonomi Setda NTB

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB belum mengambil sikap terkait status kepegawaian Kepala Biro (Karo) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram, Senin, 14 Juli 2025 . Wirajaya ditahan selama 20 hari masa tahanan atas dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 lalu.

Hingga saat ini kami mengikuti proses hukum yang berlaku, ujar Pj Sekda NTB, H.Lalu Moh. Faozal, pada Senin, 14 Juli 2025.

Kendati Penyidik Unit Tipikor Satreskim Polresta Mataram telah menetapkan Wirajaya sebagai tersangka, Faozal mengaku masih menunggu adanya surat dari kepolisian untuk membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan pembebastugasan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ini.

Sebelum mengambil kebijakan, Faozal akan menunggu hingga esok pagi bagaimana status penahanan Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut.

“Kita mengikuti proses hukum. Saya lihat proses sampai besok, apakah penahanan ini permanen atau seperti apa. Kita belum mendapat surat dari Polres, karena ditahan di Polres,” jelasnya.

Terkait kejelasan status tersangka, Asisten II Setda NTB ini telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang akan diambil berhubungan dengan status kepegawaian Wirajaya.

Sembari menunggu proses hukum, mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB untuk tetap menjaga akuntabilitas. “Saya kira ini menjadi warning kita, menjadi pengingat bahwa kita harus benar-benar akuntabel dan hati-hati atas proses-proses ini,” katanya.

Menyinggung soal adanya bantuan hukum dari Pemprov NTB untuk Wirajaya, Faozal mengaku belum memikirkan sampai di situ. Dia mengatakan perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana kasus yang menjerat ASN eselon II NTB ini.

“Kita belum sampai di situ, karena kan baru saja terjadi. Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Biro Hukum apakah kita harus dampingi dengan bantuan hukum, kita juga harus pelajari apa masalahnya,” terangnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si. Ia mengaku apabila pihak kepolisian telah memberikan surat penahanan pejabat yang bersangkutan ke Pemprov NTB, selanjutnya pemerintah akan mengambil kebijakan untuk membebastugaskan sementara pejabat yang bersangkutan.

“Kalau penetapan tersangka bilamana sudah ada dengan itu ditahan badan (kurungan badan) maka kepada pejabat yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dalam jabatannya,” jelasnya.

Adapun dengan telah ditahannya Kepala Biro Ekonomi NTB, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini menyatakan pihaknya masih menunggu surat kepolisian untuk seterusnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembebastugasan mantan Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah tersebut.

“Kalau sudah seperti itu pasti instansi terkait akan memberikan surat kepada pimpinan. Nanti akan berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk proses-prosesnya,” pungkasnya. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO