Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara kematian anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menilai, berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, terutama karena belum ada uraian yang jelas terkait motif dan modus pembunuhan. “Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami belum melihat motif dan modusnya, apakah pembunuhan itu terkait dengan sesuatu atau tidak, belum tergambar,” kata Enen, Senin, 14 Juli 2025.
Dia menjelaskan, petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara atau P-19 kasus ini cukup banyak. “Salah satunya kami belum melihat benang merah dalam uraian berkas perkaranya. Permasalahan kasus ini belum jelas,” bebernya.
Pihak kejaksaan juga memberi petunjuk kemungkinan penambahan pasal dalam berkas perkara. Dia mengatakan, saat ini pasal yang diterapkan masih bisa berubah tergantung hasil penyempurnaan penyidikan.
“Bisa jadi pasal 338 atau 340. Kalau rangkaiannya menunjukkan adanya perencanaan, maka bisa diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi kalau tidak, bisa saja tetap di 338,” jelasnya.
Soal pembuktian di pengadilan, dia menyebutkan bahwa bukti awal sudah cukup signifikan, seperti keberadaan jenazah dan identitas pelaku yang sudah diketahui. Namun penyebab pasti kematian dan latar belakang tindakannya masih belum tergambar jelas.
“Hasil visum menyebutkan adanya kekerasan, tulang pada lidah korban patah. Tapi kenapa dilakukan seperti itu? Itu yang belum tergambar dalam berkas. Motif dan fokus kasus ini belum ada,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaku utama dalam kasus ini belum terlihat jelas dalam CCTV maupun dari hasil penyidikan saat ini. Karena itu, pihaknya mendorong penyidik untuk melengkapi berbagai kekurangan tersebut sebelum kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB itu.
Adapun tiga tersangka itu antara lain, Kompol IMYPU, Ipda HC dan perempuan berinisial M. Meskipun telah ada penetapan tersangka, pihak kepolisian sampai saat ini belum menemukan siapa terduga pelaku utama atau yang melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Penyidik diketahui telah menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359, serta Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka kini juga telah ditahan di Dit Tahti Polda NTB. M ditahan sejak Rabu, 2 Juli 2025 sementara Kompol Y dan Ipda HC ditahan Senin, 7 Juli 2025. (mit)



