Mataram (Suara NTB) – Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., memastikan bahwa pemerintah pusat tengah mempertimbangkan dua opsi terkait masa depan penggunaan gedung Balai Guru Penggerak (BGP) di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram.
Menurut Dirjen Nunuk, masa kontrak penggunaan gedung BGP akan segera berakhir dalam waktu dekat. Namun, selama belum ada keputusan akhir, Kemendikbudristek diberikan kesempatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk tetap menggunakan gedung tersebut sambil mencari solusi jangka panjang.
“Kami diberi kesempatan untuk tetap menggunakan gedung ini sampai ada lahan baru atau tempat yang siap digunakan. Teman-teman GTK akan tetap berkantor di sini sambil kita menunggu proses pencarian dan pembangunan tempat baru,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo Wali Kota Mataram, pada Senin, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memperpanjang pinjam pakai gedung BGP sambil menyiapkan langkah-langkah strategis ke depan.
“Sudah ada sinyal positif dari Pak Wali dan jajaran (perpanjang kontrak), termasuk kemungkinan menggunakan kantor Dinas Pendidikan atau menerima hibah tanah dari Pemprov. Semua itu akan didiskusikan oleh tim teknis. Yang penting, layanan GTK tidak terganggu selama proses ini berlangsung,” ujarnya.
Dua opsi utama saat ini tengah dikaji. Pertama, memperpanjang penggunaan gedung BGP selama satu tahun sembari mencarikan lahan baru untuk pembangunan gedung permanen. Kedua, melakukan pertukaran lokasi, yaitu GTK dipindah ke kantor Dinas Pendidikan, dan sebaliknya.
“Kami harap ada opsi yang memberi ketenangan bagi para pegawai, agar pelayanan tetap berjalan normal,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Drs. Triyantoro, menegaskan bahwa setiap proses pemanfaatan aset harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh mengganggu fungsi kelembagaan yang sedang berjalan.
Menurutnya, opsi hibah tanah dari Pemprov NTB merupakan solusi yang paling memungkinkan karena tidak bertentangan dengan regulasi. Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola aset antara pemerintah pusat dan daerah, tidak dikenal istilah tukar-menukar, namun proses hibah sangat dimungkinkan jika memenuhi syarat.
“Mungkin bisa dengan opsi hibah. Yang penting fungsi GTK tidak terganggu. Tapi semuanya akan dibicarakan secara teknis,” ujarnya.
Adapun dari pihak Pemerintah Kota Mataram, Sekretaris Daerah, Lalu Alwan Basri, menyambut baik komunikasi yang telah dibangun antara pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa opsi-opsi yang disampaikan pada kementerian akan diteruskan ke pimpinan pusat untuk diputuskan bersama.
“Inikan masa kontraknya tinggal satu minggu lagi, jadi Bu Dirjen hadir langsung, dan itu komunikasi yang sangat baik. Opsi-opsi ini (yang disampaikan) nanti akan dibahas di tingkat pimpinan di pusat,” jelasnya.
Alwan juga menegaskan bahwa dua opsi yang diajukan sangat mungkin dilakukan. Namun, terkait pembangunan gedung pengganti di lahan baru, Pemkot Mataram masih menghadapi keterbatasan anggaran karena fokus pada pembangunan Kantor Wali Kota dan sarana pascabencana banjir yang lalu.
“Kalau harus membangun gedung baru (pengganti BGP) di lahan yang disiapkan kementerian, kami belum bisa. Dari segi anggaran tidak memungkinkan, ini saja kantor wali kota masih bertahap, bisa tiga sampai empat tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fokus Pemkot sebenarnya bukan pada gedung, tetapi pada pengembalian lahan milik daerah yang saat ini digunakan kementerian. “Sebenarnya bukan soal gedungnya, tapi lahannya. Gedung bisa saja diratakan,” tegasnya.
Kendati demikian, ia tetap optimistis titik temu dapat segera ditemukan. “Insyaallah titik temunya sudah ada. Tinggal opsi mana yang akan dipilih. Yang pasti, semua akan diputuskan bersama dan tetap memperhatikan aturan,” pungkasnya. (hir)


