spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKuatnya Adat dan Nikah di Bawah Umur, Kemenag Kota Mataram Dorong Isbat...

Kuatnya Adat dan Nikah di Bawah Umur, Kemenag Kota Mataram Dorong Isbat Nikah Massal

Mataram (Suara NTB) – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperluas program nikah massal secara nasional mendapat sambutan beragam dari berbagai daerah. Di Kota Mataram, pelaksanaan nikah massal justru dinilai lebih tepat jika diarahkan pada bentuk isbat nikah massal, karena tingginya jumlah pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Mataram, H. Nasir, mengungkapkan bahwa pelaksanaan nikah massal di Kota Mataram memiliki tantangan tersendiri, terutama karena masih kuatnya adat pernikahan dalam masyarakat Lombok, khususnya di wilayah-wilayah perkampungan.

“Kalau di dusun-dusun seperti Bertais, Selagalas, Dasan Agung, dan Sekarbela, adat nikah Lombok itu masih sangat kuat. Mereka biasanya tidak mau menikah di kantor KUA, apalagi kalau konsepnya nikah gratis atau massal. Mereka lebih pilih laksanakan adat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025.

Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di kawasan BTN atau perumahan, yang lebih terbuka terhadap praktik pernikahan di kantor KUA, warga kampung asli masih menjunjung tinggi adat yang mensyaratkan serangkaian prosesi khas. Hal inilah yang membuat program nikah massal kurang diminati oleh sebagian besar masyarakat lokal.

Tantangan lain yang dihadapi adalah masih adanya praktik pernikahan di bawah umur. Meski sah secara agama, pernikahan semacam ini belum memenuhi syarat administratif negara, sehingga tidak dapat dicatat secara resmi.

“Di sini itu masih ada yang menikah belum cukup umur (sesuai aturan negara). Jadi tidak bisa langsung dinikahkan resmi di KUA. Karena itu, solusinya adalah lewat isbat nikah, supaya pernikahan mereka sah juga secara hukum,” jelasnya.

Untuk menjawab permasalahan ini, Kemenag Kota Mataram telah melaksanakan program isbat nikah massal pada tahun 2022 dan 2023 lalu. Program ini dilakukan dengan melibatkan seluruh kelurahan guna mendata pasangan yang belum memiliki buku nikah. Hasilnya, di Kecamatan Sandubaya saja terdapat 47 pasangan yang mengikuti isbat nikah. Jika dihitung secara keseluruhan, lebih dari 200 pasangan di Kota Mataram ikut serta dalam satu kali pelaksanaan.

“Semua lurah kami minta data. Kami cari pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah (legalitas),” ungkapnya.

Namun untuk tahun 2025, hingga pertengahan tahun ini, belum ada kepastian terkait pelaksanaan kembali isbat nikah massal. Nasir menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat responsif terhadap permintaan masyarakat. Selama belum ada laporan dari KUA kecamatan, program belum bisa dijadwalkan.

Ia menambahkan, masyarakat tetap bisa mengajukan isbat nikah secara mandiri melalui KUA kecamatan masing-masing. Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke Pengadilan Agama, dan jika disetujui, buku nikah dapat diterbitkan.

“Kalau yang tidak massal, bisa juga. Lapor ke KUA dulu, nanti kami bantu urus ke pengadilan. Di sana disidangkan bahwa akad nikahnya memang pernah dilakukan. Kalau sudah, baru bisa diterbitkan buku nikahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menggelar program nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang diikuti 100 pasangan. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan rencananya akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan tentang pasangan yang sangat terbantu, terutama dari kalangan kurang mampu.

Melalui program ini, pasangan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk resepsi pernikahan yang bisa mencapai hingga Rp5 juta. Seluruh kebutuhan seperti administrasi, rias pengantin, mas kawin, bahkan akomodasi hotel ditanggung oleh Kemenag.

Nasaruddin menegaskan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, guna mencegah pernikahan tanpa legalitas yang bisa berdampak pada hak perempuan dan anak-anak. Ia menyebut, pernikahan tanpa akta nikah berisiko membuat anak kesulitan mendapat akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor.

Menurutnya, nikah massal merupakan langkah pencegahan terhadap praktik kumpul kebo dan perzinahan. Ia mengakui bahwa program ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama, namun tetap optimistis bahwa belum terlambat untuk menjalankannya secara nasional saat ini.

Dengan konteks lokal yang berbeda-beda, seperti di Kota Mataram, pelaksanaan isbat nikah massal menjadi alternatif yang lebih relevan. Program ini tak hanya memperkuat legalitas pernikahan, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak sipil bagi keluarga dan generasi penerus. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO