spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEProgres Pembayaran Temuan BPK Senilai Rp4,77 Miliar Baru 28 Persen

Progres Pembayaran Temuan BPK Senilai Rp4,77 Miliar Baru 28 Persen

Mataram (Suara NTB) – Progres penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya penyelewengan anggaran mencapai Rp4,77 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru 28 persen.

Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi menyampaikan BPK RI memberikan Pemprov NTB waktu 60 hari untuk menuntaskan segala temuan BPK di provinsi ini. Kini, Pemprov NTB masih memiliki waktu sekitar 35 hari untuk menyelesaikan penemuan BPK tersebut.

“Ini baru satu bulan, mudah-mudahan nanti sampai dengan tanggal 19 Agustus itu akan meningkat signifikan. kita berhasil kembalikan keuangan yang menjadi temuan,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025.

Hingga kini, total uang negara yang berhasil dikembalikan oleh Inspektorat berdasarkan penyisiran beberapa OPD sekitar Rp1 miliar. Kendati baru 28 persen, Lalu Hamdi optimis pihaknya bisa mengembalikan seluruh temuan tersebut di bulan Agustus mendatang.

“Kita optimis bisa 19 Agustus bisa ditarik signifikan. teman-teman OPD juga sudah berjanji untuk menyelesaikan sampai dengan batas akhir sampai 60 hari,” sambungnya.

BPK menemukan sejumlah temuan di beberapa OPD lingkup Pemprov NTB. Di antaranya belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, belanja modal, denda keterlambatan dari pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan dan lainnya.

OPD ada 20 jenis temuan dan 75 dokumen yang harus dipenuhi sebagai eviden. “Sekarang ini terkait dengan keuangan, di OPD itu ditemukan angka kerugian Rp4 miliar lebih dan sudah dikembalikan Rp 1 miliar lebih atau sudah 28 persen pengembalian,” jelas Kepala DPMPD Dukcapil NTB ini.

Diketahui, di bulan Juni 2025 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah temuan di Pemprov NTB. Termasuk utang RSUD NTB sejumlah Rp247,97 miliar.

Ada juga temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar dengan rincian kekurangan penerimaan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. Penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta.

Dengan masih adanya waktu yang diberikan sekitar 35 hari oleh BPK. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini berharap pihaknya bisa menarik dan membayar seluruh temuan BPK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“60 hari itu harus dikembalikan baik itu kerugian administrasi maupun keuangan oleh OPD. 60 Hari sejak LHP diserahkan. Kita berharap kerugian sebesar itu bisa kita kembalikan semua,” pungkasnya. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO