Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan melibatkan jaksa pengacara negara untuk menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah. Pasalnya, temuan kerugian negara belum dikembalikan oleh rekanan alias pihak ketiga.
Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menerangkan, tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terdiri dari Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah sedang berusaha meminta rekanan mengembalikan kerugian keuangan daerah. Informasinya mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan. Salah satu langkahnya adalah menerbitkan surat kuasa khusus dengan meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk memulihkan keuangan daerah. “Pelibatan kejaksaan sebenarnya itu pilihan terakhir kalau mereka tidak kooperatif,” terangnya dikonfirmasi pada, Senin, 12 Juli 2025.
Pemkot Mataram menginginkan pengembalian keuangan daerah secara baik-baik sesuai dengan surat keterangan tanggungjawab mutlak. Pihaknya menginginkan progresnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Alwan tidak menyebutkan secara akumulatif temuan kerugian keuangan daerah dari beberapa tahun sebelumnya. “Saya tidak tahu persis angkanya, tetapi ini temuan lama dan yang baru,” sebutnya.
Pihak ketiga diharapkan kooperatif menyelesaikan temuan tersebut. Pun perusahaan dinyatakan failed alias bangkut harus menempuh mekanisme yang diatur perundang-undangan. Laporan pembubaran perusahaan harus dilaporkan ke intansi tertentu serta memiliki akta notaris.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj. Baiq Nelly Kusumawati menerangkan, proses tindaklanjut temuan atau audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024, tetap berjalan. Temuan yang sifatnya administrasi dipastikan segera selesai, tetapi temuan bersifat pengembalian kerugian keuangan daerah membutuhkan waktu lama. “Kalau sifatnya administrasi insya allah bisa cepat selesai,” terangnya.
Pengembalian kerugian keuangan daerah akibat kelebihan standar satuan harga (SSH) dapat diselesaikan. Mekanisme penyelesaian melalui potong gaji dan lain sebagainya. Berbeda halnya kerugian keuangan daerah diakibatkan kelalaian rekanan atau penyedia jasa. Nelly mengaku, penagihan ke rekanan menjadi kendala dan dikhawatirkan tidak mampu selesai dalam waktu 60 hari.
Solusinya adalah menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) ke aparat penegak hukum untuk membantu proses penagihan. “Mau tidak mau kita akan menerbitkan SKK untuk melibatkan APH untuk menagih,” pungkasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengatakan, rekanan berdalih belum menyetor kerugian ke kas daerah karena faktor kondisi finansial. Mereka masih memutar modal untuk penyediaan barang dan jasa di daerah lain, sehingga menunggu proses pencairan termin proyek. “Pada intinya mereka sanggup membayar, tetapi modalnya diputar dulu,” pungkasnya.
Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penagihan kerugian keuangan daerah sangat efektif. Rekanan atau penyedia barang jasa pasti takut karena berkaitan dengan kredibilitas perusahaan mereka. Oleh karena itu, ia berharap tempo selama 60 hari proses penyelesaian kerugian keuangan daerah serta permasalahan administrasi lainnya, dapat diselesaikan tepat waktu. (cem)

