spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus GTI

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus GTI

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menyebut bahwa tiga tersangka tersebut dua orang berasal dari pihak swasta dan satu orang merupakan pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) NTB. “Tiga tersangka itu yakni IA (47) pegawai swasta, tersangka AA (26) swasta, MK (39) ASN Pemprov NTB,” ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.

MK diketahui merupakan Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) pada Dinas Pariwisata NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MK dan AA langsung ditahan. MK di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Praya sedangkan AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan.

“AA dan MK langsung ditahan di tingkat penyidikan 20 hari ke depan. IA tidak ditahan, karena sedang menjalani pidana kasus pidana umum,” tuturnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus ini berada di tahap penyidikan kurang lebih sembilan bulan.

“Sudah terang ditemukan tindak  pidana yang terjadi, sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB itu,” ucapnya.

Enen tiak merinci terkait kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah masuk dalam kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan para tersangka.

Tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan praktik sewa menyewa lahan milik Pemerintah Provinsi NTB tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah, termasuk pemanfaatan lahan dan transaksi keuangan dalam pengelolaan aset milik negara.

Selama proses penyidikan, penyidik disebut telah mengantongi bukti yang cukup. Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, serta tiga orang ahli di bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntansi publik turut dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga mengantongi sejumlah dokumen berupa ekspose kerugian negara dan petunjuk-petunjuk lainnya.

Enen menjelaskan, dalam kasus ini Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan. Namun sejak hak pengelolaan lahan tersebut berada di tangan PT GTI sejak 1990-an, Pemprov NTB tidak bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan lahan tersebut. Pemprov NTB bahkan tidak memperoleh manfaat apapun dari kontrak kerja sama pengelolaan lahan 65 ha dengan PT GTI itu.

“Sejumlah permasalahan munculsejak terikat kontrak dengan PT GTI, saat dan setelah pemutusan kontrak dengan GTI, hingga samapai saat ini,” terangnya.

Perkara kerjasama lahan ini kata Enen telah menempuh proses hukum yang panjang. Mulai dari pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pihak kepolisian. “termasuk kejaksaan sudah pernah mengurangi permasalahan di Gili Trawangan, namun belum memberikan suatu kepastian hukum,” ucapnya.

Ketidakpastian hukum di bidang tanah di gili ini  mengakibatkan ketidakteraturan pemanfaatan lahan. Ketidakpastian hukum ini juga mempengaruhi investasi di Gili, atas hal itu, penyidikan kembali pada Desember 2024.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.

“Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap persoalan pertanahan di kawasan Gili Trawangan. Juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset milik negara,” tandasnya. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO