spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATBK DPRD KSB Jadwalkan Pemanggilan Pansus Raperda I Pekan Depan

BK DPRD KSB Jadwalkan Pemanggilan Pansus Raperda I Pekan Depan

Taliwang (Suara NTB) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah menjadwalkan pemangilan terhadap Panita Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) I. Pemanggilan itu merupakan tindaklanjut atas laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) terhadap Pansus RPJMD 2025-2029 tersebut.

“Kami jadwalkan pemanggilannya hari Senin pekan depan,” ungkap ketua BK DPRD KSB, Ahmad Rifai kepada Suara NTB, Selasa, 15 Juli 2025.

Pasca menerima laporan Fraksi PAN sebelumnya, Rifai menjelaskan, BK langsung mempelajari pokok-pokok yang dipersoalkan dalam laporan itu. Sehingga kemudian BK menetapkan pihak-pihak yang akan diminta klarifikasinya.

Menurut dia, meski laporan Fraksi PAN itu secara spesifik mengadukan ketua Pansus Raperda I, Andi Laweng. Namun pada pemanggilan nanti, BK akan memanggil keseluruhan anggota Pasus bersangkutan yang berjumlah 6 orang. Tak terkecuali kemudian, Mohammad Hatta selaku inisiator pelaporan atas nama Fraksi PAN itu.

“Sebab bersangkutan (Mohammad Hatta) adalah bagian dari anggota Pansus Rapeda I. Jadi beliau juga akan kita panggil pada hari Senin nanti,” cetus Rifai seraya menambahkan pemanggilan tersebut untuk tujuan klarifikasi.

“Kita panggil seluruh anggotanya dalam rangka menyerap sebanyak-banyaknya informasi terkait prosedur kerja Pansus Raperda I yang dilaksanakan selama mengawal pembahasan Raperda RPJMD dan Raperda Pecabutan Perda RDTR Taliwang,” sambung politisi Partai Golkar ini.

Dalam laporan Fraksi PAN, selain ketua Pansus Raperda I, turut diadukan pula unsur pimpinan DPRD KSB. Mengenai laporan terhadap unsur pimpinan itu, Rifai menyebut, pihkanya telah melakukan pertemuan dengan ketua DPRD KSB. Dalam pertemuan itu BK memberikan masukan kepada unsur pimpinan agar mengakomodir hak setiap anggota pada forum sidang paripurna dalam mengajukan interupsi.

“Masalahnya dengan pimpinan kan cuma soal interupsi saat sidang paripurna saja. Dan kami sudah kasi masukan kepada pimpinan agar kalau ada anggota yang interupsi tetap berikan ruang. Dan itu sudah diterima oleh ketua,” klaim Rifai.

Sebagai informasi latar belakang laporan Fraksi PAN ke BK merupakan buntut atas protesnya terhadap penyelenggaraan jalannya pembahasan dua Raperda yang dikawal Pansus Raperda 1 yang dinilai cacat prosedur. Khusunya terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. (bug)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO