Mataram (Suara NTB) – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Ia meminta agar dua kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan di Islamic Center (IC) dan pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Mandalika dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Dua proyek tahun anggaran 2024 tersebut hingga pertengahan Juli 2025 masih belum rampung. Menurut Hamdan, keterlambatan ini tidak cukup disanksi dengan denda, tetapi harus diberi hukuman lebih berat. “Kita sudah lama minta Pemprov untuk bertindak tegas. Tidak boleh perusahaan atau kontraktor yang bersangkutan diberikan pekerjaan lagi di NTB. Bukan sekadar didenda, tapi harus diblacklist,” tegas Hamdan, Selasa, 15 Juli 2025.
Politisi Partai Golkar itu menilai denda tidak memberi efek jera yang cukup. Sanksi blacklist dinilai lebih efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa oleh perusahaan yang sama. “Kalau denda mungkin bisa dibayar, tapi kalau blacklist bisa kapok. Jangan sampai daerah yang dirugikan karena ulah kontraktor seperti ini,” ujarnya.
Hamdan juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB untuk lebih selektif dalam menentukan penyedia jasa konstruksi. Ia menilai kontraktor yang tak mampu menyelesaikan proyek sesuai waktu seharusnya tidak lolos seleksi. “Kalau pekerjaan sampai mangkrak melewati tahun anggaran, berarti memang tidak qualified,” tegasnya.
Diketahui, proyek revitalisasi Masjid Raya Hubbul Wathan di IC dikerjakan oleh CV OP dari Kabupaten Dompu dengan nilai kontrak Rp13,351 miliar dan masa pelaksanaan 120 hari, dari 15 Agustus hingga 12 Desember 2024. Sementara itu, pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika dikerjakan oleh CV NK dengan kontrak senilai Rp10,385 miliar. Masa pelaksanaan selama 150 hari, dimulai 19 Juli hingga 15 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur NTB, Lalu Hamdi, mengungkapkan bahwa nilai sementara denda keterlambatan dari kedua proyek telah mencapai Rp3,1 miliar. Namun, nilai ini masih dapat bertambah karena serah terima bangunan belum dilakukan. “Denda tetap berjalan dan akan terus dihitung sampai serah terima bangunan dilakukan,” jelas Hamdi.
Ia menambahkan, Inspektorat NTB akan mengawal pembayaran denda sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB. Pihaknya juga dijadwalkan menggelar rapat bersama tim pada Rabu, 16 Juli, untuk membahas lebih lanjut progres proyek IC dan RS Mandalika. “Hari Rabu kami akan rapat untuk membahas keterlambatan proyek ini. Hasilnya akan diumumkan setelah rapat,” pungkasnya. (ndi)


