spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram (Suara NTB) – Tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 wilayah NTB tahun 2020, Wirajaya Kusuma akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin membenarkan adanya keinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. “Jadi sedang dibuat suratnya. Kita akan ajukan penangguhan penahanan,” katanya, Selasa, 15 Juli 2025.

Pengajuan penahanan itu berangkat dari kondisi kesehatan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB itu. Wirajaya Kusuma diketahui baru selesai menjalani operasi daging tumbuh di bagian punggungnya.

“Untuk penjamin dalam penangguhan penahanan ini nanti dari istri dan pihak kuasa hukum,” bebernya.

Burhanudin mengaku pihaknya belum mempertimbangkan untuk menempuh jalur praperadilan. Dia mengatakan, akan lebih dulu berkomunikasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah tersebut. “Kami komunikasi dulu. Kami urus dulu penahanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan belum menerima surat pengajuan penangguhan tahanan Mantan Pansel Bank NTB Syariah itu. Meskipun nantinya penangguhan penahanan itu diajukan, pihaknya juga tidak bisa serta merta langsung mengabulkan.

“Karena harus gelar dulu. Dari gelar itu kita bisa menimbang apakah yang bersangkutan bisa ditangguhkan atau tidak,” kata Regi saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.

Namun, hasil pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menyatakan bahwa secara fisik, Wirajaya dalam kondisi sehat, meskipun diketahui memiliki riwayat penyakit.

“Katanya ada bekas operasi, nanti kita lihat. Nanti kita lihat bagaimana kebijakan pimpinan, tentu akan respons, karena itu hak tersangka,” tandasnya.

Diketahui, pihak kepolisian menahan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB itu sebagai tersangka kasus masker Covid-19 pada Senin, 14 Juli 2025 di Rutan Polresta Mataram. Penahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengecek kesehatan Wirajaya di RS Bhayangkara.

Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. Atas sangkaan tersebut, Karo Ekonomi Setda NTB itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Wirajaya, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Lima orang itu adalah DN, K, CT, MH, dan RA.Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO