Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memastikan akan melakukan ekspose di Polda NTB dalam penanganan lanjutan dugaan Pungli penertiban sertifikat di desa Jotang, Kecamatan Empang pasca naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan untuk kasus tersebut, penyidik dari unit Tipidkor juga sudah turun ke Jotang untuk proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan ekspose di Polda,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Dilia pun meyakinkan, di tahap penyidikan pihaknya juga sudah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa penerima redistribusi tanah tersebut. Selain itu ada juga beberapa dokumen yang sudah diamankan untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.
“Intinya kasus itu tetap berjalan. Kita tidak berhenti, namun kita tidak perlu gerasah gerusuh agar penanganan terhadap kasus ini bisa tuntas,” ucapnya.
Ia menegaskan, dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.
“Kita tidak mau gerasah gerusuh untuk kita tetapkan tersangka, melainkan harus tetap melihat alat bukti yang ada supaya tidak salah,” sebutnya.
Sebelumnya kepala Desa Jotang Baru, Ismail, dugaan pungli tersebut dikakukan oleh Kades Jotang untuk mendapatkan sertifikat atas lahan itu. Padahal warga sudah membayar Rp 3 juta untuk penerbitan sertifikat dan Rp 250 ribu untuk sporadik.
“Dari dulu kami minta bisa bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung bertemu, saya datang ke kantor desa juga tak ditemui. Bahkan perangkat desa jangan urusi dapur orang lain. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, pada 2008 Desa Jotang mekar hingga terbentuk Desa Jotang baru.
“Ini warga saya yang jadi korban. Dan tanah itu sudah turun temurun dimiliki warga kami. Pada tahun 2006 katanya mau dibuat sawah baru di lokasi lahan tersebut. Sudah diukur. Padahal, dari awal kami keberatan. Warga saya saat itu tidak ada uang. Program pengadaan tanah itu warga kami berhutang,” pungkasnya. (ils)


