Mataram (Suara NTB) – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berinisial MM alias Mutawali (30) atas dugaan pencurian, Senin, 14 Juli 2025.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Ida Bagus Sadwika menjelaskan, MM merupakan residivis kasus pencurian. “MM kembali ditangkap usai mencuri ponsel milik seorang anggota Polri dan membobol rekening serta aplikasi pinjaman daring milik korban,” ujar Sadwika, 15 Juli 2025.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kehilangan ponselnya saat berbelanja di Toko Amigo, Jalan Sultan Kaharudin, Lingkungan Saren, Pagesangan Barat, Kota Mataram. “Awalnya disimpan di kantong celana. Namun, korban menyadari ponselnya telah hilang saat pergi dari toko itu,” jelasnya.
Upaya menghubungi nomor ponsel korban telah dilakukan tetapi gagal karena panggilan ditolak. Keesokan harinya, saat mengecek rekening, korban mendapati saldo di aplikasi Brimo telah raib sebesar Rp10,9 juta. Tak hanya itu, tersangka juga mencoba mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee di ponsel korban sebesar Rp23 juta.
“Transaksi pinjaman online itu gagal karena korban lebih dahulu memblokir rekeningnya,” jelasnya.
Uang yang dicairkan tersangka lewat aplikasi Brimo itu ia gunakan untuk membeli sepeda motor. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MM memakai uang tersebut untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kepada MM, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mutawali terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp900 juta. “Saat ini baik tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mataram,” tandasnya. (mit)


