spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABelasan Pejabat Administrator Dirotasi, Mutrasi Eselon II Tunggu Hasil Uji Kompetensi

Belasan Pejabat Administrator Dirotasi, Mutrasi Eselon II Tunggu Hasil Uji Kompetensi

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan rotasi pegawai pada 18 pejabat eselon III dan eselon IV, Rabu, 16 Juli 2025. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, di aula Kantor Bupati.

Mutasi digelar berdasarkan SK Bupati, No. 192/1083/BKPSDM/2025 tanggal 15 Juli 2025. Dari 18 orang yang dirotasi, 7 orang eselon III, dan 11 orang eselon IV.

Di antara nama-namanya pejabat eselon III meliputi, Sekretaris Diskominfo Lombok Utara H. Agus Harnadi digeser sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpoldagri, sementara posisi Sekdis Kominfo dipercayakan kepada Shofan Ardianto.

Selanjutnya Muhajir, diangkat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggantikan Iskandar yang digeser sebagai Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KLU.

Usai pelantikan, Kepala BKD PSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, S.STP., mengungkapkan 18 pegawai yang dimutasi kali ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian. Ia memastikan, di antara para pegawai tidak ada yang didemosi atau dinonjobkan. Rotasi akan terus berlanjut karena terdapat kekosongan jabatan tertentu yang idealnya harus segera diisi.

“Pagi ini kami melakukan pelantikan pejabat administrator dan pengawas eselon III dan IV jumlahnya 18 orang dan intinya rotasi mutasi tidak ada demosi,” ujarnya.

Ia mengatakan, mutasi ini akan berlanjut karena pengisian jabatan akan mempengaruhi kekosongan pada jabatan lain.

Sementara, menyangkut rotasi pada pejabat eselon II, Tri Dharma menyatakan, para pejabat tersebut sedang melalui proses Uji Kompetensi yang sudah digelar sejak Selasa kemarin di BKD Provinsi NTB. Hasil Uji Kompetensi selanjutnya akan diserahkan ke Bupati KLU sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam menata posisi kepala-kepala OPD.

“Eselon II pun akan ada tapi kita tunggu waktunya karena sekarang masih uji kompetensi. Semua tergantung pimpinan dan dokumen kelengkapan nanti pada waktunya pasti digelar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, evaluasi jabatan dan Uji Kompetensi berdasarkan Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan amanat perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Selain itu, Ujikom juga dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020. (ari)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO