spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDirencanakan Sejak 2024, ITDC Tegaskan Pengosongan Lahan Pantai Tanjung A’an Sesuai Aturan

Direncanakan Sejak 2024, ITDC Tegaskan Pengosongan Lahan Pantai Tanjung A’an Sesuai Aturan

Praya (Suara NTB) – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika menegaskan kalau proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yang dilakukan sejak Selasa, 15 Juli 2025, sudah sesuai aturan. Rencana pengosongan lahan sesungguhnya juga sudah disampaikan sejak awal tahun 2024 lalu kepada warga dan pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Jelang pengosongan lahan, surat peringatan sebanyak tiga kali juga sudah diberikan.

Sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk mengaku tidak tahu apalagi tidak disosialisasikan terkait rencana pengosongan lahan tersebut. “Proses pengosongan lahan ini sudah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasive. Termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024 serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025 kemarin,” terang PGS. General Manager The Mandalika Wahyu M. Nugroho, dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Pihaknya memahami kalau proses pengosongan lahan tersebut tidak akan tidak mudah diterima oleh semua pihak. Sehingga sejak awal rencana pengosongan lahan pihaknya  berkomitmen untuk menyampaikan semua informasi terkait rencana tersebut secara terbuka dan bertahap. Koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, stakeholder serta pemangku kepentingan terkait lainnya intens dilakukan.

Dan, nyatanya rencana pengosongan lahan mendapat dukungan penuh. Demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan di kawasan The Mandalika.

Setelah pengosongan lahan dilakukan, ITDC selanjutnya akan menata kawasan Pantai Tanjung A’an. Itu semua merupakan bagian dari rencana jangka panjang ITDC untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib dan aman. Tidak kalah penting bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

“Kami pun tidak menutup mata akan kebutuhan pelaku usaha local untuk bisa berusaha di kawasan tersebut. Makanya, dalam perencanaannya ITDC akan menyiapkan juga area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika,” tambahnya.

Secara khususnya, ITDC menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang telah bekerjasama dan pengertian untuk mendukung rencana pengosongan lahan. Semoga itu bisa menjadi awal baik dalam mewujudkan kawasan The Mandalika, khususnya kawasan Pantai Tanjung A’an menjadi kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi pihak.

Lahan kawasan Pantai Tanjung A,an sendiri lanjut Wahyu, adalah bagian dari lahan kawasan The Mandalika seluas kurang lebih 1.175 hektar. Yang merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2008. Kawasan Tanjung Aan sendiri masuk di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 49, 64, 80, 82, dan 83 yang sertifikatnya diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika.

Disinggung proses pengosongan lahan, Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto yang dikonfirmasi terpisah mengaku sejauh ini masih berjalan lancer. Pada hari kedua, pengosongan lahan sudah mulai bergeser ke zona barat. Sembari itu pembongkaran bangunan di zona tengah masih terus berjalan. “Pengosongan lahan sejauh ini masih terus berjalan,” tegasnya.

Personel pengamanan sendiri masih akan terus disiagakan hingga beberapa hari kedepan. Untuk memastikan proses pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di kawasan Pantai Tanjung A’an selesai dilakukan. (kir)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO