Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
“Jadi, kasusnya sudah naik penyidikan serta melengkapi alat bukti salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk mendalami perbuatan pidana di kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Frimawan, kepada Suara NTB, Rabu, 16 Juli 2025.
Dilia melanjutkan, dalam penanganan terhadap kasus tersebut sudah puluhan orang yang dilakukan pemeriksaan. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli termasuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kalau bukti permulaan kita anggap sudah cukup makanya kita naikan ke tahap penyidikan tinggal kita dalami lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli,” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan awal terungkap ada beberapa program yang tidak dikerjakan oleh desa tetapi anggarannya sudah dicairkan. Bahkan ada sekitar 7 program, lima diantaranya tidak dikerjakan dan dua proyek tidak selesai.
“Uangnya cair 100 persen, tetapi ada beberapa proyek yang tidak dikerjakan dan tidak selesai. Temuan ini yang masih terus kita dalami dengen pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Selain proyek tersebut lanjutnya, ada juga uang BUMDes yang digunakan tetapi tidak jelas peruntukannya. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan mengajukan audit investigasi ke Inspektorat untuk melakukan audit atas temuan awal tersebut sebelum dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi, kita akan turun bersama saksi ahli untuk mendalami perbuatan pidananya termasuk para pihak yang dipanggil di tahap penyelidikan juga akan kita periksa lebih lanjut,” tukasnya. (ils)


