spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATOknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditahan

Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditahan

Giri Menang (Suara NTB) – Seorang Guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial LS di wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar)  diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya. Aksi bejat itu diduga dilakukan bertahun-tahun. Ironisnya tindakan itu diduga dilakukan di ruang guru.

Oknum guru itu sudah dilaporkan kepada kepolisian setelah korbannya memberanikan diri mengungkap aksi bejat itu. Namun hingga kini pelaku belum ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres  Lobar AKP Lalu Eka Marwidinata dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini. Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan korban didampingi ibunya dan beberapa saksi.

Dari informasi awal, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya lantaran diancam oleh LS. Oknum guru itu akan menyebar video saat melakukan asusila jika korban berani melapor. Hal itu membuat korban merasa takut, dan khawatir akan dicemooh temannya hingga memalukan keluarganya.

“Tapi akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perlakuan LS kepada orang tuanya. keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat,” jelasnya.

Penyelidikan kasus ini langsung dimulai oleh Satreskrim Polres Lobar pasca menerima laporan Jumat, 11 Juli 2025 hingga Sabtu, 12 Juli 2025. Sejumlah korban dan saksi dipanggil dan dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ini. “Pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tegas AKP Lalu Eka.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan melihat hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Jumat dan Sabtu pekan lalu untuk memenuhi 2 alat bukti dan gelar perkara. Ditanya kenapa belum status tersangka dan penahanan? Kasatreskrim menyampaikan, pihaknya telah menggelar perkara naik ke tahapan penyidikan.

Phaknya mengaku butuh waktu melengkapi bukti. “Ada tahapan dan proses naik sidik. Dari lidik gelar perkara naik sidik. Kita sampaikan kembali kalau sudah (penetapan tersangka dan penahanan),” janjinya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO