Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB memastikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan oleh penyidik yaitu Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi dicopot dari jabatannya.
“Status jabatan praktis pasti akan dicabut dan per hari Senin menunjuk Plt Karo Ekonomi terhitung dari hari diterima surat dari Polresta, yaitu Rabu. Karena belum dapat Plt jadi Plh dulu untuk mengisi kekosongan Karo Ekonomi,” ujar Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh Faozal, S.Sos. M.Si, Kamis, 17 Juli 2025.
Pj Sekda menegaskan kedua oknum tersebut melakukan dugaan pelanggaran hukum. Sehingga otomatis mereka tidak lagi menyandang status sebagai Kepala Biro dan Kepala UPTD.
Dia melanjutkan, Pemprov NTB akan menunjuk Plt Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada Senin depan, 21 Juli 2025 menggantikan Wirajaya. Saat ini, posisi Karo Perekonomian diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Kendati dicopot, Faozal memastikan Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum kepada dua oknum tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan LBH Korpri untuk fasilitas bantuan hukum kepada Wirajaya dan Mawardi.
“Pemprov memberikan bantuan hukum ke Wirajaya, berkoordinasi dengan Korpri. Korpri diminta untuk memastikan ada pendampingan hukum,” ujarnya.
Sejak bersurat ke penyidik Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi pada Selasa, 14 Juli 2025 lalu. Pemprov NTB lanjut Faozal baru mendapatkan balasan surat penetapan tersangka dan penahanan dari Polresta. Untuk itu, bantuan hukum diberikan pertama kepada Wirajaya.
Menurut Faozal, alasan mengapa Pemprov NTB memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka yang kini ditahan tersebut bukan semata-mata mewajarkan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan karena mereka adalah anggota Korpri.
“Status beliau masih ASN walaupun tersangka, artinya Korpri selaku lembaga yang mengayomi. Ini lagi didiskusikan untuk bantuan hukum,” tambahnya.
Asisten II Setda NTB ini berharap Korpri bisa memberikan update atau perkembangan terkait dengan bantuan hukum kepada Wirajaya pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Sementara untuk Mawardi masih menunggu balasan Kejati.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini berharap, Pemprov segera mendapat balasan dari Kejati. Untuk itu, dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Mawardi belum ada surat resmi dari Kejati status penahanannya. Saya minta BKD berkoordinasi dengan Kejati. Kalau Senin mendapat surat resmi hal serupa akan diberikan (bantuan hukum) seperti dengan Pak Wirajaya,” pungkasnya. (era)



