spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Mei–Juli 2025, 31 Kg Ganja...

Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Mei–Juli 2025, 31 Kg Ganja Diamankan

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Mei hingga Juli 2025. Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ganja seberat 31 kilogram turut diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa dari 45 tersangka, 37 di antaranya adalah laki-laki dan delapan orang perempuan.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Elhaj dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, 16 Juli 2025.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari seluruh kasus tersebut antara lain sabu seberat 805,18 gram, ganja 31 kilogram, dan 300 butir ekstasi.

Sembilan Kasus Menonjol

Dari 32 kasus, terdapat sembilan kasus yang dikategorikan menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan peran pelaku: Masbagik, Lombok Timur (18 Mei 2025). Tersangka MR (55), sopir rongsokan, ditangkap saat mengambil paket ganja dan sabu di pinggir jalan. Polisi menyita 2.031,14 gram ganja dan 4,78 gram sabu. Ia mengaku menerima upah Rp200 ribu dari seseorang berinisial MA.

Masbagik, Lombok Timur (19 Mei 2025). Tersangka PHW (28), buruh harian lepas, ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 1.039,13 gram melalui jasa ekspedisi. Ia mengaku telah tiga kali menerima paket serupa dari seseorang berinisial O, dengan bayaran Rp300–500 ribu.

Dompu (19 Mei 2025). H (31), petani, ditangkap di Jalan Lintas Hu’u Lekay saat membawa 51 poket sabu seberat 86,36 gram. Sabu tersebut rencananya akan dijual eceran dan hasilnya disetorkan ke rekening seseorang berinisial B.

Sakra Timur (21 Mei 2025). T (28), petani, ditangkap di Labuhan Lombok dengan barang bukti 53,03 gram sabu. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial HA dan menerima upah Rp500 ribu.

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (29 Mei 2025). Dua tersangka, N (48) dan I (41), ditangkap dengan barang bukti 75,88 gram sabu. N menyembunyikan sabu di dalam duburnya dan mengaku membawanya dari Pekanbaru atas perintah I untuk diedarkan di Lombok Timur.

Kota Mataram (10 Juni 2025). SH (28) dan NS (20), pemuda asal Mataram, ditangkap dengan 267,85 gram sabu. SH mengaku menerima barang dari seseorang berinisial S (dalam lidik) dan akan mengantarkannya ke Bima dengan imbalan Rp5 juta. Ia baru menerima Rp900 ribu dan menjanjikan 10 gram sabu kepada NS.

Ampenan, Mataram (20 Juni 2025). Empat orang ditangkap: NNY (53), EJ (27), U (42), dan KAA (40). Mereka tergabung dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan berupa 110,94 gram sabu dan 240 butir ekstasi. NNY mencatat transaksi, EJ menjual, U bertindak sebagai kurir, dan KAA sebagai pemodal.

Teluk Nara, Lombok Utara (3 Juli 2025). I (37), warga Sumatera Utara, ditangkap saat membawa 28 bungkus ganja seberat 27,4 kg. Ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan atas perintah seseorang berinisial L asal Malang. Ia dijanjikan upah Rp15 juta, namun baru menerima Rp1 juta.

Masbagik, Lombok Timur (8 Juli 2025). WP (22), mahasiswa, ditangkap di Komplek PTC Selong dan di rumahnya di Masbagik Utara. Ia kedapatan menyimpan 1,1 kg ganja yang dipesan secara online dari Medan melalui seseorang berinisial BOS, dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO