spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDi KSB, 289 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Di KSB, 289 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Sosial (Kabupaten) Sumbawa Barat mencatat sebanyak 289 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan kepesertaannya sebagai dampak penerapan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diberlalukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Data dan Informasi Kesejahteraan (Datin) Dinsos KSB, Andy Suandy menjelaskan, ratusan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan itu terjadi dalam rentang waktu dari bulan Mei hingga Juni 2025. “Kalau daerah lain ada yang sampai ribuan ya. Kita di sini di bawah 500 kepesertaan saja yang dihapus atau dinonaktifkan,” terangnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Meski terdapat ratusan peserta yang dinonaktifkan, Andi mengungkap, secara keseluruhan jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan di KSB tidak mengalami penurunan. Justru sebaliknya, terhadi kenaikan.

Mengacu pada data Kemensos, di KSB untuk jumlah penerima subsidi iuran BPJS Keehatan dari pusat itu SK per tanggal 25 April 2025 tercatat sebanyak 64.889 orang. Sedangkan dara terbaru SK per 25 Juni 2025 kepesertaannya sebanyak 77.886 orang.

Bertambahnya angka peserta penerima PBI BPJS Kesehatan di KSB itu dijelaskan Andy, bukan dikarenakan manipulasi data. Ia menuturkan, di waktu bersamaan dengan penonaktifan ratusan peserta, di sisi lain ada warga yang sebelumnya tidak menenuhi syarat kini telah masuk dalam kriteria kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

“Bisa ada yang baru karena perpindahan penduduk. Ada juga warga yang sebelumnya dibayarkan iurannya oleh APBD kemudian ditarik ke PBI APBN. Makanya jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan (APBN) kita tetap naik walau ada pengurangan,” urai Andy.

Ia menuturkan, keluarnya masyarakat sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan pusat dapat disebabkan berbagai hal. Diantaranya karena sudah tidak memenuhi syarat (berada pada desil 6-10), berada di luar DTSEN atau datanya tidak padan, meniggal, pindah segmen dan atau telah menjadi PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD/anggota DPR/DPRD.

Sesuai aturan Kemensos, penerima PBI BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN adalah warga yang masuk dalam desil 1 alias berstatus miskin atau miskin ekstrem.

“Dan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan pusat itu tiap daerah diberikan kuota oleh Kemensos. Dan kalau di kita (KSB) yang tidak ditalangi Kemensos maka secara otomatis masuk sebagai penerima PBI kabupaten,” pungkas Andy. (bug)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO