Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, menangkap dua terduga pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan lintas Karang Ai Jati, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.36 WITA.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial ENG (33 tahun) dan IWE (39 tahun) kita tangkap di rumah masing-masing usai melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pria berinisial H asal Samapuin,” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Frimawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Dikatakan Dilia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi korban yang mengadu ke Polsek Moyo Hilir atas kejadian pembegalan pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wita. Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Kedua pelaku kita tangkap tanpa ada perlawanan di rumah masing-masing,” ucapnya.
Dijelaskan Dilia, kejadian bermula pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Lape. Tiba-tiba, korban dihadang dua orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Vario.
“Ketika korban dihadang, salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sajam berjenis parang agar mengeluarkan barang yang dibawa,” ujarnya.
Setelah itu kedua pelaku langsung menarik paksa tas hitam kecil yang ada di sampingnya yang berisikan Uang Rp 1.000.000, KTP, SIM C, STNK tiga Lembar, tiga ATM dan NPWP. Setelah merampas tas tersebut, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
“Jadi, kejadian pembegalan ini sempat viral di media sosial (Facebook) sehingga kami memberikan atensi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” tambahnya. (ils)



