Mataram (Suara NTB) – Kuasa Hukum CV Putra Jaya Kencana resmi menanggapi pernyataan Polresta Mataram terkait dugaan kecurangan takaran produk Minyak Kita. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 17 Juli 2025, pihak perusahaan menolak tuduhan adanya unsur kesengajaan dalam perbedaan volume minyak kemasan dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Dr. Ainuddin, SH., MH., perbedaan takaran bukan merupakan bentuk kecurangan, melainkan akibat toleransi teknis dari mesin semi-manual yang digunakan dalam proses pengemasan.
“Deviasi volume yang terjadi bersifat non-intensional dan tidak sistematis. Ini hal yang secara teknis masih dapat dimaklumi dalam industri pengolahan pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak CV Putra Jaya Kencana disebut telah melakukan langkah proaktif sebelum proses penyelidikan dilakukan kepolisian.
Beberapa langkah korektif tersebut antara lain melakukan penarikan produk (buy-back) yang dianggap tidak memenuhi standar, serta memberikan kompensasi penuh kepada konsumen.
Perusahaan juga dikatakan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem produksi dan berkomitmen mengganti teknologi semi-manual dengan mesin otomatis guna mencegah deviasi takaran serupa. Tim Quality Control internal turut diperkuat sebagai bagian dari peningkatan pengawasan mutu.
Terkait penetapan tersangka terhadap Direktur CV. Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawan, kuasa hukum menilai bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat disimpulkan bersalah.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea), tidak mendapat keuntungan ilegal dari perbedaan volume, dan telah bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan,” tegas Ainuddin.
Pihaknya juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, tetap objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Mereka menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi tambahan kepada publik yang memerlukan informasi lebih lanjut.
“Perusahaan tetap menjunjung tinggi integritas usaha, transparansi, dan perlindungan konsumen. Kami berharap persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan adil,” tutupnya.
Polisi Tahan Produsen MinyaKita di Mataram
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menahan seorang produsen minyak goreng merek MinyaKita karena diduga memproduksi dan mengedarkan minyak dengan takaran tidak sesuai label kemasan. Sebanyak 592 kemasan disita dari rumah produksi di wilayah Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IPA alias Putra (42) merupakan pemilik rumah produksi MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tani, Lingkungan Babakan Kebon, Kecamatan Sandubaya.
“Tersangka memproduksi dan menjual minyak goreng di wilayah Pulau Lombok dengan isi yang tidak sesuai takaran sebagaimana tercantum di label kemasan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Rabu, 16 Juli 2025.
Dari penggerebekan, polisi menyita total 592 kemasan MinyaKita. Rinciannya, 586 kemasan berukuran 2 liter dan 6 kemasan berukuran 5 liter. Namun, belum diketahui secara pasti berapa besar pengurangan isi per kemasan.
“Kami masih mendalami selisih isi minyak di setiap kemasan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail.
Kasus ini mulai diusut sejak Ramadan 2025 lalu, saat muncul temuan serupa secara nasional. Polisi juga menemukan adanya pengurangan takaran di rumah produksi MinyaKita tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram, yang juga memberikan keterangan ahli dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan tersangka langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Namun, pihak kepolisian belum menutup rumah produksi karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, termasuk keberlangsungan kerja karyawan.
“Penutupan pabrik akan kami pertimbangkan bersama dinas terkait. Jika memang harus ditutup, kami akan lakukan,” tegas Regi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (r/mit)



