Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa, memusnakan 843 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diamankan dari sejumlah warung milik warga di beberapa lokasi di wilayah setempat.
“Miras yang kita musnahkan tersebut merupakan hasil operasi rutin yang dilaksanakan Satpol PP dari sejumlah lokasi terutama yang tidak memiliki izin edar,” kata Kadis Sat Pol PP, Abdul Haris, kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Dia pun merincikan diantaranya 411 botol merek bir bintang, 97 botol merek Guinness, satu botol bir merek bintang. Selain itu, 33 botol anggur merek orang tua, 91 botol jenis arak dan 100 botol jenis brem, pemusnahan ini dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilandas menggunakan alat berat dan disiram air untuk menekan terjadinya penyalahgunaan,” sebutnya.
Pemusnahan terhadap miras tersebut dilakukan dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Khususnya minuman yang tidak memiliki izin edar, sehingga rawan disalahgunakan.
“Miras ini kita musnahkan karena tidak memiliki izin edar dan kerap disalahgunakan,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol.
“Tindakan penertiban minuman beralkohol ini sangat krusial untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol dan yang lebih penting, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatifnya,” ucapnya.
Haji Ansori turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas ini. “Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, dan Dandim sangat esensial dalam pelaksanaan tugas ini. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari semua lini,” tukasnya. (ils)



