Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap operasional Cidomo yang melanggar aturan. Meskipun jumlahnya kian menurun, keberadaan angkutan tradisional ini tetap ditata, mengingat sebagian besar Cidomo yang kini beroperasi di kota bukan berasal dari wilayah Mataram.
“Terkait penertiban Cidomo, Dishub Mataram tetap melakukan penegakan hukum oleh bidang Dalops,” tegas Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalops) Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain penegakan hukum, Dishub melalui Bidang Angkutan juga terus melakukan penataan secara rutin. Penomoran dan pengawasan terhadap kebersihan menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan operasional angkutan khas tersebut.
“Teman-teman bidang angkutan tetap rutin melakukan penataan, kemudian pemberian nomor kepada Cidomo, memberikan kantong kotoran kuda, dan sebagainya,” tuturnya.
Arif mengungkapkan, jumlah Cidomo yang masih aktif di Kota Mataram kini sangat sedikit jika dibandingkan beberapa tahun silam. Meski begitu, penindakan tetap dilakukan secara tegas.
“Jumlah Cidomo di Kota Mataram hanya sedikit. Selama ini kami tetap tegas terhadap Cidomo-Cidomo ini dalam penindakan,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, sebagian besar Cidomo yang saat ini terlihat beroperasi justru berasal dari luar daerah. “Hanya saja, Cidomo ini sebagian besar bukan dari Mataram. Lebih dari 50 persen bukan dari Mataram. Itu kendalanya. Kalau kita mau melarang, rata-rata mereka datang karena mengantar pedagang,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penataan, Dishub juga telah menetapkan sejumlah zona larangan bagi Cidomo. Kawasan yang termasuk dalam jalan-jalan protokol dan jalan utama kota menjadi area yang tidak boleh dilewati secara bebas oleh angkutan tradisional ini.
“Cidomo ini dilarangnya di seluruh jalan protokol di Mataram. Misalnya Jalan Udayana, tidak boleh ada Cidomo. Melintas boleh, tapi tidak boleh lewat atau lari di situ,” tegas Arif.
Ia menambahkan, larangan tersebut juga berlaku di seluruh jalan provinsi dan nasional yang melintasi wilayah kota. “Melintasi ini maksudnya nyebrang. Yang tidak boleh itu jalan di sepanjang jalan tersebut. Kalau jalan kota boleh,” imbuhnya.
Menurutnya, pusat aktivitas Cidomo lebih banyak terkonsentrasi di kawasan pasar-pasar tradisional, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.
“Operasional makin sempit dengan modernisasi yang terjadi saat ini. Jadi Cidomo makin tersingkir. Cuman di waktu-waktu tertentu mereka ada, (misalnya) pada saat jam aktif pasar,” pungkasnya.
Sebelumnya, keberadaan Cidomo dari luar kota kembali menjadi sorotan dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi II, IGB Hari Sudana Putra, SE., menyampaikan keprihatinannya atas ketidaktertiban dan gangguan estetika yang ditimbulkan.
Gus Arik, sapaan akrabnya, mendorong Dishub untuk menerapkan sistem penandaan khusus pada Cidomo lokal dan luar kota, agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Ia juga menyinggung persoalan limbah kotoran kuda yang sering tercecer di jalan, seraya mengusulkan solusi kreatif.
Menurutnya, kotoran tersebut bisa dikelola dan dimanfaatkan sebagai bahan pupuk. Pendekatan reward and punishment terhadap para kusir juga dinilainya penting untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih tertib dan bersih. (hir)


