Mataram (Suara NTB) – Harga produk iPhone di pasar Indonesia berpotensi mengalami penurunan, menyusul kesepakatan kerja sama dagang antara Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia menetapkan tarif bea masuk sebesar nol persen untuk produk asal Amerika Serikat. Sementara itu, produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS dikenakan tarif sebesar 19 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga daya saing perdagangan dua negara dengan ekonomi terbesar di kawasan masing-masing. Di sektor elektronik, kebijakan ini diprediksi akan mendorong masuknya produk-produk teknologi asal AS, terutama iPhone, ke pasar Indonesia.
Wakil Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat, Ricky Hartono, menyambut baik keputusan tersebut, khususnya dalam konteks perdagangan ritel elektronik. “Kalau memang tarifnya nol persen, ini kabar baik untuk sektor elektronik, khususnya produk-produk premium seperti iPhone yang masih mendominasi permintaan di pasar dalam negeri,” ujar Ricky di Mataram, Jumat, 18 Juli 2025.
Saat ini, sebagian besar iPhone yang beredar di Indonesia merupakan produk buatan China. Namun, menurut Ricky, kebijakan ini membuka peluang bagi produk iPhone buatan Amerika Serikat—khususnya yang diproduksi di California—untuk lebih kompetitif di pasar.
Sebagai pemilik toko ritel Ricky Smartphone, ia menilai bahwa jika harga iPhone produksi AS menjadi lebih terjangkau, daya saingnya akan meningkat secara signifikan. “Sekarang demand iPhone masih tinggi, meski sebagian besar produk yang beredar masih ‘made in China’. Tapi kalau iPhone produksi AS mulai masuk dan harganya bisa ditekan, potensi mereka untuk mendominasi pasar sangat besar,” jelasnya.
Berdasarkan data pasar, iPhone 13 masih menjadi salah satu tipe terlaris dengan harga sekitar Rp8 juta, meskipun sudah mulai dihentikan produksinya. Sementara itu, harga iPhone 15 saat ini berkisar mulai dari Rp11,5 juta.
Ricky memperkirakan, jika produk iPhone asal AS masuk tanpa tarif, harga jualnya bisa terkoreksi menjadi sekitar Rp10 juta atau bahkan lebih rendah.
“Kalau harga iPhone bisa turun karena bebas bea masuk, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan, tapi konsumen juga akan mendapatkan akses ke produk premium dengan harga lebih rasional,” tambahnya.
Namun demikian, Ricky mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada regulasi teknis dan pelaksanaan di lapangan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai sinyal positif arah perdagangan nasional yang lebih terbuka dan pro-bisnis.
“Sekarang kita lihat dulu bagaimana realisasinya. Tapi secara prinsip, kebijakan nol persen tarif ini adalah peluang besar bagi pengusaha dalam negeri untuk melakukan penetrasi pasar yang lebih dalam, terutama untuk produk-produk yang memang high demand seperti iPhone,” pungkas Mantan Ketua HIPMI Kota Mataram tersebut. (bul)



