Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lotim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim. Ugik Ramantyo, Jumat, 18 Juli 2025 mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara. “Sudah ada ekspose dari auditor tinggal menunggu hasil resmi,” kata Ugik.
Meskipun telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait kerugian negara (KN), Ugik enggan merinci nilai pasti KN tersebut. “Untuk kerugian negara nanti kami memberikan statement setelah ada hasil resmi dari auditor,” tuturnya.
Dia membeberkan, setelah hasil resmi diterima pihaknya, selanjutnya pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. “Nanti setelah keluar, kami akan bekerja lebih cepat,” tegasnya.
Ugik tidak merinci terkait jumlah tersangka yang penyidik bidik dalam kasus ini. “Nanti kalau itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang. Sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Chromebook yang diterima tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).
Diketahui, pengadaan 4.320 unit Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi pengadaan sebesar Rp32,4 miliar. (mit)


