spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHKonsorsium BUMN Lunasi Tunggakan Pajak MBLB, PAD Loteng Bertambah Rp3,3 Miliar

Konsorsium BUMN Lunasi Tunggakan Pajak MBLB, PAD Loteng Bertambah Rp3,3 Miliar

Praya (Suara NTB) – Pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun ini dipastikan bertambah. Setelah konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengerjakan proyek pembangunan infrstruktur dasar di dalam kawasan The Mandalika, melunasi seluruh tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) sebesar Rp 3,3 miliar ke Pemkab Loteng. Seluruh tunggakan pajak tersebut pun sudah ditransfer ke Bank NTB syariah selaku bank kas daerah.

Pemkab Loteng sendiri mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng selaku jaksa Negara untuk membantu melakukan pemulihan (penagihan) tunggakan pajak MBLB tersebut. Pihak rekanan sendiri melunasi tunggakan pajak tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali. Terakhir, rekanan menyetorkan tunggakan pajak sebesar Rp. 878,9 juta.

“Tahun ini Kejari Loteng telah berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total sebesar Rp 3,3 miliar. Berasal dari tunggakan pajak MBLB dari tiga paket proyek infrastruktur dasar di kawasan The Mandalika sejak tahun 2019 hingga 2021,” terang Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, S.H.M.H., Jumat, 18 Juli 2025.

Rincianyanya, tahap pertama sebesar RP. 1,98 miliar dan Rp 509,5 juta pada tahap kedua. Dengan proses penagihan pajak dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng.

Nurintan menjelaskan, ini  bukan yang pertama kalinya Kejari Loteng berkerjsam dengan Pemkab Loteng melakukan penagihan tunggakan pajak MBLB. Di mana tahun 2024 lalu, Kejari Loteng juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1,9 miliar dari proyek pembangunan jalan by pass BIL-Mandalika. “Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Loteng pemerintah daerah akan terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pengelola pajak daerah yang baik penting adanya. Karena itu menjadi salah satu sumber pemasukan yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Semakin baik pengelolaan pajak daerah maka semakin terbuka pula peluang daerah tersebut untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

“Sekali lagi Kejari Loteng bersama Pemkab Lombok Tengah akan terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah. Guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya di daerah ini,” tandas Nurintan. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO