Mataram (Suara NTB) – Pembagian pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB, khususnya menyangkut pengalihan dari dewan lama ke dewan baru menjadi sorotan. Bahkan, dua anggota dewan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dimintai klarifikasi, terkait dugaan terjadinya penyimpangan dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir DPRD NTB Tahun 2025.
Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan membeberkan regulasi pergeseran anggaran yang diduga bagi-bagi yang disebut sebut sebagai uang siluman sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pergeseran anggaran 2.
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak berada dalam posisi menentukan substansi dari pembagian Pokir tersebut. Karena seluruh proses teknis dan pengajuan draft Pergub sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pergubnya kan yang mengajukan BPKAD, yang buat draft-nya BPKAD. Kita hanya harmonisasi dan fasilitasi. Jadi dia ajukan draft-nya, bentuk tim, dalam tim dibahas kemudian kita bahas bersama, fasilitasi, baru diharmonisasi di Kumham juga,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu, 20 Juli 2025.
Terkait dengan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pergeseran Anggaran, dia membeberkan pihaknya membantu melakukan harmonisasi bersama dengan beberapa pihak, termasuk Kementerian Hukum.
Setelah melalui proses harmonisasi di Kemenkum, draft tersebut kembali ke Biro Hukum sebelum kemudian dikirim ke Kemendagri. Keputusan akhir terkait pengesahan Pergub berada sepenuhnya di tangan Kemendagri.
“Selesai dari Kumham baru balik di Biro Hukum lagi, sudah oke baru dikirim ke Kemendagri. Terakhir harus diharmonisasi oleh Kemendagri. Kalau sudah Kemendagri oke, Kemendagri yang menentukan, baru balik bisa kita undangkan,” lanjutnya.
Saat ditanya soal legalitas pembagian Pokir dari dewan periode lama ke dewan baru, Biro Hukum menolak berkomentar lebih jauh. Rudy menegaskan bahwa substansi dan kebijakan teknis seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD.
“Kalau soal alasan membagikan pokir dewan tersebut, itu BPKAD. Saya tidak mengerti. Biro Hukum hanya memfasilitasi dan mengharmonisasi bersama dengan Kumham. Setelah di sini, finalnya di Kemendagri,” terangnya.
Rudy juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi dapat berakhir dengan tiga kemungkinan dari Kemendagri yaitu disetujui tanpa revisi, disetujui dengan revisi, atau ditolak. Jika ditolak, maka Pergub tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau tidak disetujui, ditolak, ya tidak jadi itu Pergub. Semua harus kembali ke Kemendagri, sesuai difasilitasi dengan petunjuk. Kalau ada perubahan, kita penuhi yang diubah oleh Kemendagri,” katanya.
Menyinggung apakah pembagian pokir dewan lama ke dewan baru sudah mendapat lampu hijau dari Kemendagri? Tidak tahu. BPKAD yang mengatur. “Kami hanya Pergub pergeseran, kami tidak masuk ke substansi. Yang tahu itu apakah direktif ataupun tidak, itu BPKAD yang paham,” tegasnya. (era)

