spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov NTB Bantah Isu Bagi-bagi Pokir Dewan

Pemprov NTB Bantah Isu Bagi-bagi Pokir Dewan

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim membantah adanya isu bagi-bagi Pokir hasil reses dewan lama ke dewan baru.Ga ada ini, jangan itu-itu terus, jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, 20 Juli 2025.

Begitupun dengan adanya isu mengenai pembagian ini berasal dari keputusan direktif Kepala Daerah. Nursalim dengan tegas membantah hal tersebut. “Tidak ada, tidak usah berita yang belum tentu kebenarannya itu diungkit-ungkit. Itu hoaks semua,” tegasnya.

Dia mengatakan, tidak ada bukti konkret pihak Pemprov NTB membagikan uang kepada para dewan baru. “Saya juga tidak tahu, kita yang tidak tahu ditanya,” katanya.

Informasi ini berhembus menyusul adanya Sprinlidik yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 10 Juli 2025 lalu. Sprinlidik ditandatangani Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus selaku penyelidik, Ely Rahmawati.

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB itu, meminta bantuan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD NTB masing-masing Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Insfrastruktur Fisik dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman, Anggota Komisi V Bidang kesehatan DPRD NTB. Isi surat panggilan itu meminta kedua anggota dewan itu hadir pada Kamis, 17 Juli 2025  pukul 09.00 Wita untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam Penyerahan dan Pengelolaan Anggaran Pokir anggota DPRD NTB Tahun 2025.

Terkait pemanggilan dua anggota DPRD NTB itu, mantan Kepala Biro Organisasi ini mengatakan biarkan proses ini bergulir dan diusut oleh Kejati.

Sementara itu, Plt Sekda NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos. M.Si menegaskan pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut. Ia katanya, akan melakukan pengecekan terkait persoalan yang menyebabkan dua anggota dewan dipanggil penyidik Kejati. “Yang ringan-ringan saja, itu masih isu saja. Saya belum mengecek,” katanya.

Menyinggung soal bagi-bagi dana Pokir hasil reses dewan lama yang dibagikan ke dewan baru, Faozal mengaku tidak mengetahui hal tersebut.”Nah saya belum paham, belum saya cek benar itu. Nanti salah-salah saya bicara,” sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi. Dia mengaku belum mendalami permasalahan tersebut sehingga tidak bisa memberikan tanggapan. “Itu nanti dulu, belum saya dalami,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan menerangkan acuan penganggaran Pemprov NTB selama setahun telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pergeseran anggaran itu sudah disetujui. Atas persetujuan Kemendagri, semua harus kembali ke Kemendagri,” terangnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO