Mataram (Suara NTB) – Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, resmi ditahan pada Senin, 14 Juli 2025 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan masker Covid-19. Meskipun telah berstatus tersangka dan mendekam di tahanan, Wirajaya melalui kuasa hukumnya menyatakan belum akan menempuh upaya praperadilan.
Kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin, pada Minggu, 20 Juli 2025 menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengurus penahanan kliennya. “Kami belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan. Kami urus soal penahanan terlebih dahulu,” kata Burhanudin.
Wirajaya sendiri, saat dimintai tanggapan usai penahanan pada Senin lalu, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukumnya. Ia juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Burhanudin menegaskan pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan untuk Wirajaya. Permohonan ini didasari kondisi kesehatan Wirajaya yang baru saja menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh di bagian punggung. “Untuk penjamin dalam penangguhan penahanan ini nanti dari istri dan pihak kuasa hukum,” tambah Burhanudin.
Dalam kasus ini, Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti Wirajaya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain Wirajaya, kepolisian telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Kelima orang tersebut berinisial DN, K, CT, MH, dan RA. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan masker dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023, setelah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


