Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tetap mempertahankan lahan yang dimanfaatkan oleh Balai Guru Penggerak (BPG). Dua opsi yang ditawarkan harus dipilih sebagai solusi jangka panjang. Di satu sisi, kontrak pemanfaatan lahan telah berakhir sejak bulan Februari lalu.
Dua opsi ditawarkan disebutkan Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri yaitu, pertama, BPG dipersilakan memperpanjang kontrak selama setahun untuk pemanfaatan lahan seluas tiga hektar tersebut. Dengan catatan mereka harus mencari lahan untuk pindah. Kedua, kontrak diperpanjang selama lima tahun, tetapi memanfaatkan lahan di Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang atau Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Kota Mataram. “Kalau mau diperpanjang lima tahun silakan, tetapi di tempat yang lain. Kita segera mengosongkan Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata,” terang Sekda dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Pemkot Mataram memberikan dua opsi ini sebagai alternatif terbaik. Artinya, jika diperpanjang waktu selama setahun dengan catatan mereka tidak boleh menggantung atau harus ada kepastian untuk pindah. “Jangan sampai tidak ada kepastian setelah kontrak diperpanjang satu tahun,” tegasnya.
Sekda menambahkan, keputusan sepenuhnya berada di Balai Guru Penggerak NTB. Artinya, mereka dipersilakan memilih antara satu opsi tersebut. Karena lahan seluas tiga hektar juga akan dimanfaatkan untuk OPD lainnya.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram mempersilakan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia berkoordinasi dengan Pemprov NTB. Koordinasi ini apakah berkaitan dengan penyediaan lahan atau lain sebagainya. “Silakan saja berkoordinasi dengan Pemprov yang jelas lahan itu tetap kita pertahankan untuk dimanfaatkan oleh OPD lain,” ujarnya.
Pemprov NTB lanjut Alwan, telah memahami kondisi keterbatasan lahan atau kantor yang dimiliki Pemkot Mataram, sehingga tidak mungkin akan diintervensi. Ia berharap dua opsi itu akan dibahas di Kementerian dan diharapkan segera disampaikan ke Pemkot Mataram selaku pemilik lahan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan NTB, Wirman Kasmayadi tidak memberikan komentar apapun terkait lahan yang ditempati tersebut. Keputusannya berdasarkan keterangan yang disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunung Suryani saat bertemu Wali Kota Mataram Dr. H.Mohan Roliskana.(cem)



