Tanjung (Suara NTB) – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara, meminta pemerintah daerah untuk memohonkan status pelabuhan menurut fungsi pelayanan publik. Dalam hal ini, Pemda disarankan agar mengajukan dan memisahkan status pelabuhan orang dan barang agar arus transportasi masyarakat dan wisatawan tidak terganggu.
“Kami melihat fungsi pelabuhan di Lombok Utara belum tertata. Tidak saja karena status yang resmi dan tidak resmi, tetapi pemilahan area pelayanan untuk orang dan barang juga tidak jelas,” ungkap Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., usai mengikuti Upacara HUT KLU ke-17, Senin, 21 Juli 2025.
Politisi Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Utara ini menilai, penting bagi Pemda untuk segera memetakan area-area yang menjadi titik pelayanan. Pasalnya, fasilitas pelabuhan angkutan laut yang resmi hanya dimiliki oleh Pelabuhan Bangsal dan Pelabuhan Carik.
Tentunya, kata dia, lalu lintas transportasi yang tersebar di berbagai titik dan banyak diakses masyarakat mancanegara dan masyarakat lokal, harus segera diperjelas.
“Mengapa statusnya harus jelas, karena pada sarana dan prasarana ini terdapat pelayanan kepada wisatawan, mungkin juga pungutan baik dalam bentuk tiket ataupun beban lain. Kita tidak ingin masyarakat terus-menerus beroperasi di area yang tidak memiliki status jelas. Masyarakat harus diberikan kepastian hukum, sehingga penting untuk dimohonkan area-area yang selama ini digunakan untuk bongkar muat penumpang,” paparnya.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelayanan pariwisata di Lombok Utara dilayani melalui banyak pintu masuk pelabuhan (tikus). Mulai dari Kecinan, Teluk Nara, maupun Ombak Beleq di kawasan Pantai Sira.
Lebih lanjut menurut Darmaji, Pemda juga harus mempertegas pola pelayanan dengan memisahkan titik area pelabuhan khusus angkutan orang dan area pelabuhan khusus angkutan barang. Kendati titik-titik pelayanan ini belum berstatus, namun setidaknya, Pemda memiliki inisiatif untuk menata agar pelayanan angkutan memberi kenyamanan kepada wisatawan.
“Walaupun status resmi pelabuhan masih belum ada, tapi Pemda juga tidak bisa membiarkan sepanjang jalur pantai sebagai area bongkar muat. Yang kita khawatirkan, jangan sampai muncul konflik horisontal oleh karena, misalnya pemilik lahan pinggir pantai keberatan karena lahannya digunakan untuk bongkar muat,” katanya.
Tidak hanya itu, Darmaji juga melihat adanya potensi PAD pada area-area pelabuhan yang ada. Sebab sampai saat ini, hanya area pelabuhan Bangsal dan Pelabuhan Carik yang membolehkan pemerintah daerah untuk memungut jasa dermaga dan jas tambat Kapal sesuai kapasitas Gross Ton.
“Termasuk menjadi bahan pertanyaan kita, bagaimana status retribusi yang ditarik apabila itu terlanjur dilakukan sedangkan titik operasi armada berada di pelabuhan atau dermaga ilegal? Saya kira, ridak adanya pelabuhan resmi justru memunculkan lahirnya jalur tikus. Sehingga roh (dinas) Perhubungan di situ, bukan malah membuat jalur tikus baru,” tandasnya. (ari)


