OMBUDSMAN Perwakilan NTB telah mengonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap sekolah di Lombok Timur (Lotim) yang diduga memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan seragam sekolah sebagai syarat pendaftaran ulang. Dugaan pungutan tersebut terjadi saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, tepatnya pada saat proses pendaftaran ulang.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, beberapa hari setelah laporan masuk pada minggu kedua Juli 2025, pihaknya langsung mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi.
“Kami langsung turun ke lapangan tanggal 9 Juli, dan atas saran Ombudsman pihak sekolah menghapus seragam dan pembayaran BPP sebagai syarat pendaftaran ulang dalam pengumuman daftar ulang,” katanya kepada Suara NTB, Senin, 21 Juli 2025.
Diketahui, nominal BPP yang ditarifkan pihak sekolah sebesar Rp150 ribu selama tiga bulan. Sementara untuk harga seragam yang ditarif sebesar Rp1,6 Juta untuk siswi dan Rp1,4 juta bagi siswa.
Sebelumnya, Ombudsman NTB menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan yang dilakukan salah satu SMA di Lotim. Ombudsman menyebut, berdasarkan laporan itu ada ratusan siswa atau wali murid siswa yang terdampak.
Oleh karena hal itu, tim dari Ombudsman NTB bergegas menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam proses pemeriksaan di lapangan, Ombudsman juga turut berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
“Selain itu kami koordinasi dengan ketua panitia SPMB Dikbud Provinsi NTB dalam hal ini Kabid SMK,” jelasnya.
Meski sudah selesai dan menemukan solusi, kasus ini tetap harus menjadi pembelajaran bagi pemangku kebijakan terutama bagi Dinas Dikbud NTB dan pemeritah daerah untuk menjadikan SPMB sebagai proses penerimaan murid yang adil, transparan, dan akuntabel. “Mendorong evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya baik di satuan pendidikan maupun di Dinas (Dikbud),” tandas Arya. (sib)



