Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Kesehatan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan, suplemen, dan kosmetik ilegal yang marak di pasaran, terutama melalui platform daring. Masyarakat juga didorong untuk lebih cerdas dalam memilih produk konsumsi demi menjaga kualitas hidup dan kesehatan jangka panjang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa tantangan dalam aspek keamanan pangan, obat-obatan, dan kosmetik masih terus dihadapi. Hal ini diperparah dengan meningkatnya distribusi produk ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tantangan kita masih tetap ada, terutama dalam pengawasan keamanan pangan dan peredaran obat ilegal seperti tramadol, eximer, serta kosmetik dan suplemen palsu,” ujar Lalu Fikri di Mataram.
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen kunci dalam pengawasan dan deteksi dini terhadap produk-produk ilegal. Oleh karena itu, peningkatan literasi masyarakat menjadi strategi utama pemerintah. “Masyarakat harus semakin cerdas dalam memilih produk yang masuk ke tubuhnya. Literasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tergiur harga murah, tapi juga memastikan legalitas dan dan keamanan produk yang dikonsumsi,” imbuhnya.
Lalu Fikri juga mengingatkan bahwa konsumsi produk ilegal berisiko tinggi terhadap kesehatan, terutama jika dikonsumsi terus-menerus tanpa dosis dan aturan yang jelas. Dampak buruknya bisa merusak kesehatan dan bahkan memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB dalam jangka panjang. “Kalau produk tidak sesuai standar, tentu tidak bisa menjamin keamanan dan khasiatnya. Jangan sampai niat menyembuhkan justru merusak tubuh,” tegasnya.
Dinas Kesehatan NTB secara aktif berkolaborasi dengan Balai POM dalam upaya pengawasan dan edukasi di berbagai tingkatan, termasuk melalui puskesmas. “Di lapangan, kami tetap melakukan edukasi bersama Balai Besar POM di Mataram, termasuk sosialisasi di tingkat puskesmas. Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi daring yang telah disiapkan oleh BBPOM,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “CEK KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Jika suatu produk tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM atau label kehalalan yang jelas, masyarakat diminta untuk tidak mengambil risiko.
Maraknya penjualan produk melalui media sosial dan e-commerce menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Lalu Fikri meminta masyarakat tetap waspada, meskipun saat ini pengawasan oleh BBPOM dan instansi terkait masih berjalan cukup efektif. “Penjualan online ini harus terus diawasi. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan promosi bombastis. Jika ada keraguan, segera konsultasikan ke fasilitas kesehatan atau laporkan ke BPOM,” pungkasnya. (bul)



