spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKasus Dana Pokir DPRD NTB Tahun Anggaran 2025, Jaksa Belum Jadwalkan Pemanggilan...

Kasus Dana Pokir DPRD NTB Tahun Anggaran 2025, Jaksa Belum Jadwalkan Pemanggilan Kembali Dua Anggota Dewan

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menjadwalkan kembali pemanggilan dua anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. Sampai Senin, 21 Juli 2025 , belum ada informasi dari penyidik untuk pemanggilan kedua, setelah panggilan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025 , mereka tidak hadir.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025 . Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik memanggil Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman, anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025  pukul 09.00 Wita. Namun, pemeriksaan tersebut tertunda karena keduanya sedang dalam perjalanan dinas ke luar daerah.

Efrien mengatakan, pihak Kejaksaan masih belum menjadwalkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan dua anggota dewan tersebut. Belum ada dijadwalkan untuk pemanggilan kedua, ucap Efrien singkat. Meski belum ada jadwal pasti, ia menegaskan pihak Kejaksaan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan kedua tersebut.

Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan terhadap Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Karena kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan, Efrien menegaskan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal.

Kejati NTB mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. Untuk mengusut kasus ini, tahap awal Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa dua anggota DPRD NTB.

Dua anggota dewan yang dipanggil tersebut, Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman, anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB. Ke dua politisi Udayana ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025  hari ini, pukul 09.00 Wita.

Surat panggilan yang dilayangkan Kejati NTB, tentang permintaan bantuan pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB. “Iya, betul. Itu surat memang dikeluarkan Kejati NTB,” katanya.

Dalam narasi surat, jaksa meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggotanya, yakni Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB Hamdan Kasim dan anggota komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman.

Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Karena kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan, Efrien menegaskan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal. “Baru penyelidikan, jadi belum bisa kami berikan keterangan lebih jauh,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB hingga saat ini belum mau buka suara terkait dengan pemanggilan dua orang anggota dewan oleh Kejati Mataram. Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda yang ditemui dan dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar terkait hal tersebut.

Meskipun surat pemanggilan dari Kejati NTB itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi NTB untuk meminta bantuannya menyampaikan kepada dua anggota dewan yang dipanggil. “Saya no comment, no comment,” ucap Isvie yang ditemui di Mataram pada Jumat petang, 18 Juli 2025

Namun demikian meskipun enggan berkomentar terkait pemanggilan dua anggota dewan tersebut. Isvie menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Provinsi NTB, tidak ingin nama lembaga yang dipimpinnya tercoreng.

Kita semua ingin lembaga DPRD baik-baik saja, tegas Isvie. Lebih lanjut Isvie menutup diri untuk memberikan pernyataan lebih jauh terkait dengan pemanggilan kedua anggota dewan oleh Kejati NTB tersebut. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO