PENANGANAN masalah drainase dan saluran irigasi di Kota Mataram menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan anggaran dan kurangnya tenaga kerja. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt., dalam rapat gabungan komisi-komisi dewan di DPRD Kota Mataram baru-baru ini.
Dia mendesak agar Pemkot, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), segera menambah anggaran untuk normalisasi saluran dan sungai, serta mempercepat pemberlakuan regulasi terkait pengelolaan sampah. Hal ini dinilai sangat mendesak untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk normalisasi saluran drainase dan irigasi di Kota Mataram saat ini hanya sebesar Rp2 miliar. Jumlah ini dinilai sangat tidak memadai untuk menangani panjangnya jaringan saluran yang membutuhkan perbaikan dan perawatan rutin.
“Anggaran untuk normalisasi saluran drainase kita sangat minim, hanya Rp2 miliar. Itu pun dikerjakan secara manual oleh sekitar 300 tenaga dari Dinas Pekerjaan Umum (PU),” ujar Wiska.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keterbatasan tersebut berdampak langsung pada tidak maksimalnya program normalisasi yang sering kali hanya berupa pengangkatan sedimen tanpa adanya perbaikan struktural. Parahnya, pekerjaan semacam itu kini menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan.
“Begitu sedimen diangkat, datang hujan lebat, sedimen muncul lagi. Ini dianggap sebagai pemborosan dan menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar proses normalisasi dimasukkan dalam kategori anggaran barang dan jasa, sehingga tenaga dan jasa untuk pengurukan dan perbaikan saluran dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar membersihkan lumpur.
Selain itu, Wiska juga menyoroti belum diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 tentang Pengelolaan Sampah. Perwal tersebut dianggap penting untuk memberikan dasar hukum terhadap penegakan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Sampai hari ini Perwal belum selesai. Padahal sanksi harus ada dan ditegakkan. Tidak bisa kita biarkan masyarakat buang sampah sembarangan hanya karena fasilitas masih minim,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi di Sungai Ancar, yang beberapa waktu lalu menjadi viral karena banyaknya sampah dibuang langsung ke sungai. Padahal, menurutnya, Dinas PU atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seharusnya dapat menjemput sampah tersebut apabila masyarakat menaruhnya di pinggir saluran, bukan langsung membuang ke dalam sungai.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah maraknya pembangunan beton di atas saluran air oleh warga. Bahkan, beberapa saluran sudah berubah fungsi menjadi dapur atau tempat parkir. “Salah satu penyebab banjir kemarin di kawasan BTN Sweta adalah karena salurannya dibeton dan di atasnya dibangun dapur. Akibatnya saluran tersumbat dan jebol saat hujan deras,” jelasnya.
Ironisnya, pihak Dinas PU justru memberikan toleransi atas pembangunan tersebut dengan alasan “rasa kemanusiaan”, karena sebagian warga tidak memiliki lahan cukup. Namun, anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini menilai pendekatan semacam ini tidak menyelesaikan masalah dan justru berpotensi memperparah kondisi lingkungan kota. (fit)



